Bimtek PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGELOLAAN PENATAUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN OPD SESUAI PP NO.12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN
PENDAHULUAN
Pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 UU/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Maret 2019 di Jakarta. PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 dan Penjelasan Atas PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322, agar semua orang mengetahuinya, oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2019 di Jakarta.
Tujuan
Tujuannya adalah untuk lebih meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan peserta dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga aparatur pemerintah baik di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota memiliki kemampuan mengelola keuangan daerah sesuai PP tersebut
Materi Bahasan :
-
Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019
-
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan OPD sesuai PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Sistem Administrasi Keuangan dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Bendahara, Pengurus Barang dan Staf Pengelola Keuangan
-
Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Sistem Panjar Panduan Bagi Bendahara, PPTK, PPK-SKPD, KPA dan Pengguna Anggaran (PA).
Sasaran Peserta
Peserta adalah Pejabat Pemerintah Daerah dan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait
Biaya Pelatihan
Biaya kontribusi pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/ peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Narasumber
- Ditjen BKD – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Ditjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
OCT NOV DEC
- 02 - 05 03 - 06
- 05 - 08 07 - 10
- 09 - 12 10 - 13
- 12 - 15 14 - 17
15 - 18 16 - 19 17 - 20
19 - 22 19 - 22 21 - 24
22 - 25 23 - 26 24 - 27
26 - 29 26 - 29 28 - 31
29 - 01 30 - 03 LIBUR
Informasi