Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023
Kementerian Dalam Negeri Melaksanakan Kegiatan Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 Bersama Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
JAKARTA – Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono membuka rapat finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diselenggarakan secara hibrid pada Kamis (17/2/2022) di Orchardz Hotel Industri, Jakarta.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu tahapan untuk mendukung percepatan pelaksanaan penyusunan Permendagri dimaksud serta mempunyai tujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan perbaikan serta melakukan finalisasi terhadap draft rancangan Permendagri, yang akan segera digunakan bagi pemerintah daerah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
Pada sambutannya, Sugeng mengatakan tahapan penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2023 merupakan pedoman yang mengatur sinkronisasi perencanaan baik perencanaan pusat maupun perencanaan daerah yg tidak terlepas dari tahapan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten/kota, Musrenbang provinsi, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
“Rakortekrenbang tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada 21 Februari hingga 8 Maret 2022 merupakan forum penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” kata Sugeng.
Kegiatan finalisasi Rancangan Permendagri tentang Pedoman Umum Penyusunan RKPD tahun 2023 dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Bappenas, dan kementerian/lembaga serta pejabat/perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berjumlah 150 peserta, baik daring maupun luring.
Untuk melaksanakan RKPD tahun 2023 harus ada pedoman berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun saat ini belum ada permendagri tersebut
betul mas
Permendagri No.81 Tahun 2023