Bimtek Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berkualitas
Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berkualitas, Demokratis dan Berintegritas
Pendahuluan
Pemilu adalah salah satu perwujudan demokrasi di Indonesia, dimana setiap warga Negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak menggunakan ‘kedaulatannya’ untuk memberikan suaranya dalam setiap even pemilihan (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota maupun DPR, DPD, dan DPRD)
Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu.
Mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejuhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stake holder terkait
Upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.
Di samping itu, suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 434 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu. “Intinya, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut”.
Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimbangan rasional, dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi.
Selain aspek pertimbangan rasional pemilih tersebut, tingkat partisipasi politik masyarakat juga menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019. Fakta yang ada menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi satu kecenderungan fenomena fluktuasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu.
Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang dinamika pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI secara serantak, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru
Tujuan
Untuk mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya menciptakan Pemilu yang demokratisn dan untuk meningkatkan partisipasi politik serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan umum
Harapan
Harapannya adalah dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan didalam menyongsong Pemilu serentak dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu menjadi bekal pengetahuan dan kesiapan serta meningkatkan partisipasi politik kita bersama serta partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam Pemilu 2024, baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2024 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
Materi Bahasan :
- Isu Krusial Penuyusunan UU Pemilu dan Pasca Penetapan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
- UU 7/2017 tentang Pemilu dalam Perspektif Gender
- Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dalam Perspektif Politik Lokal
- Substansi Perubahan Sistem Pemilu dan Implikasinya Berdasarkan UU No.7/2017 Tentang Pemilihan Umum
- Penjelasan terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan untuk DPRD Kab/Kota.
- Penjelasan terkait dengan Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- KPU
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
APR MAY JUN JUL AUG
01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 -04 01 - 04
04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07 05 - 08
Libur 09 - 12 10 - 13 08 - 11 08 - 11
Libur 13 - 16 13 - 16 11 - 14 12 - 15
Libur 16 - 19 17 - 20 15 - 18 15 - 18
18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21 19 - 22
22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25 22 - 25
25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28 26 -29
29 - 02 30 - 02 - 29 - 01 29 - 01 Sep
Penyelenggaraan Pemilu 2024