Bimtek Penyusunan Renstra Sekretariat DPRD
Penyusunan Renstra Sekretariat DPRD
Pendahuluan
Sistem perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui pilihan-pilihan jitu dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia guna menghasilkan rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu menyeluruh dan tanggap terhadap berbagai masalah yang sedang berkembang.
RPJM merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program kepala daerah yang dituangkan ke dalam Strategi pembangunan daerah, Kebijakan Umum, Program Strategis dan arah kebijakan keuangan daerah, yang nantinya merupakan pedoman bagi unsur-unsur penyelenggara pemerintahan dalam penyusunan program kerja.
Untuk itu dalam memberikan pedoman yang mengarah kepada pencapaian hasil kerja yang maksimal dan manfaat, memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk itulah hakekat pembangunan dilaksanakan, disusunlah Renstra SKPD, untuk masa lima tahunan, sebagai bentuk strategis operasional tugas pokok dan fungsi.
Maksud danTujuan
Maksud dari penyusunan Renstra Sekretariat DPRD adalah sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan Sekretariat DPRD selama lima tahun dengan memperhitungkan pergeseran dan perubahan sistem politik sebagai akibat berubahnya perangkat perundang-undangan, dinamika DPRD dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang masuk sehingga merubah agenda kegiatan seperti yang ditetapkan dalam Kalender Kerja DPRD pada periode tahun tertentu.
Adapun tujuan penyusunan Renstra Sekretariat DPRD adalah dalam rangka meningkatkan kinerja Sekwan dan jajarannya sehingga tercipta peningkatan kualitas pelayanan. Peningkatan kualitas peran dan fungsi, baik sebagai mediator maupun fasilitator akan sangat mendukung optimalisasi efektifitas dan efisiensi peran dan fungsi DPRD dalam rangka implementasi Tri Fungsi DPRD.
Materi Bahasan :
- Gambaran Pelayanan SKPD
- Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi
- Visi,Misi,Tujuan dan Sasaran
- Rencana Program Kegiatan Indikator Kinerja Kelompoksasaran dan Pendanaan Indikatif
- Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Kepada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Narasumber
-
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
-
Kementerian PAN & RB Republik Indonesia
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan Bimbimgan Teknis ini adalah Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
JUNE JULY AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 03 - 06 04 - 07 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 07 - 10 07 - 10 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 10 - 13 11 - 14 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 14 - 17 LIBUR 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 17 - 20 18 - 21 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
- 21 - 24 21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
23 - 26 24 - 27 25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
26 - 29 28 - 31 28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
30 - 03 31 - 03 - 29 - 02 30 - 02 - LIBUR




