e-BUDGETING

e-BUDGETING

e-BUDGETING

IMPLEMENTASI e-BUDGETING (SISTEM INFORMASI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN PENETAPAN PLAFON ANGGARAN)

LATAR BELAKANG

Perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari proses penentuan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga salah satu keluaran dari perencanaan adalah penganggaran. Perencanaan/penyusunan anggaran daerah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dengan perencanaan program dan kegiatan tahunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang disesuaikan dengan siklus anggaran dan merupakan suatu kegiatan menyeluruh, utuh dan terpadu baik melalui pendekatan top down approach maupun bottom up approach. Sejalan dengan itu dalam setiap tahapan perencanaan program/kegiatan tahunan tersebut dilandasi oleh ketentuan yang berlaku. Proses akhir penyusunan anggaran merupakan hasil persetujuan politik, sehingga tujuan pengeluaran sebaiknya disetujui para legislator, pihak unit kerja pemerintah menjadi pelaksana pengelolaan dana dan program. Proses penyusunan maupun pengesahan anggaran dapat dipublikasi ke masyarakat.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa, SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat pada tingkat pusat maupun daerah. Peran serta masyarakat dalam perencanaan dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan, yang akan menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting, karena anggaran mengungkapkan apa yang akan dilakukan di masa mendatang.

Agenda pembangunan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional serta kabupaten dan kota. Karena itu, sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan menjadi hal yang mendasar untuk dapat dilaksanakan dalam setiap tahapan proses kebijakan pembangunan di daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen yang berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pada dokumen tersebut, arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai selama periode satu tahun, dengan kontribusi dari seluruh sumber dana yaitu APBN/PHLN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, swasta serta sumber lainnya. Sebagai implementasi dari kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan selama periode satu tahun, perlu mendapat dukungan penganggarannya. Kebijakan pembangunan tahunan yang didukung oleh penganggaran dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), yang merupakan implementasi dari RKPD, dengan sumber penganggaran dari dana APBD Provinsi sebagai acuan dalam penyusunan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilengkapi oleh Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, KU-APBD merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

KU-APBD sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran serta merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD. Oleh karena itu, Penyusunan KU-APBD dilaksanakan untuk mensinkronisasikan antara RPJMD Transisi dan RKPD yang operasionalisasinya sebagaimana tertuang di dalam pasal 85 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007. Rancangan KU-APBD yang memuat Kondisi Ekonomi Makro Daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaiannya, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Permendagri 59 Tahun 2007 khususnya pasal 84 ayat 2 menyebutkan bahwa rancangan KUA-APBD dan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah selambat-lambat pada minggu pertama bulan Juni, dan dari Kepala Daerah kepada DPRD pada minggu ke dua bulan Juni. Perencanaan dan penganggaran terpadu adalah perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan penganggaran menjadi kesatuan proses yang saling terkait, konsisten dan berkelanjutan.

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota seperti daerah lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan melalui peraturan perundangan melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran sementara yang digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengacu pada Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi yang diatur setiap tahunnya. Banyak yang terjadi perhelatan antara legislatif dan eksektuif dalam memperjuangan usulan–usulan masyarakat yang berujung pada penyiapan pagu anggaran.

Disinilah sering muncul permasalahan dalam menampilkan rekam jejak usulan-usulan yang pada saat pembahasan data hasil usulan musrenbang kadang telah hilang atau lenyap. Sistem Informasi E-BUDGETING (KUA-PPAS) yang terintegrasi diharapkan dapat menampilkan anggaran yang berorientasi kebutuhan masyarakat, prioritas daerah serta menjadi dasar acuan dukungan terhadap dukungan prioritas provinsi maupun nasional. Prioritas daerah lebih ditujukan kepada pencapaian Visi, Misi Kepala Daerah terpilih ditahun rencana.

PERMASALAHAN

Ada beberapa permasalahan secara spesifik yang terjadi dalam penerapan beberapa peraturan perundangan sehubungan dengan penyusunan, penyampaian Kebijakan Umum anggaran dan Penetapan Palfon Anggaran Sementara yakni:

  1. Belum konsistensinya indikator kinerja, target yang termuat dalam dokumen rencana Pembangunan daerah dan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara
  2. Terlambatnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif
  3. Belum sepenuhnya dukungan prioritas dan plafon anggaran dalam dokumen KUA-PPAS terhadap Prioritas Nasional

DASAR PELAKSANAAN

Peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi penyusunan Sistem Informasi Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo Perpu No. 3 Tahun 2005 Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN MANFAAT

a.  Maksud

Maksud penyusunan Sistem Informasi E-BUDGETING (KUA-PPAS) adalah menjamin terwujudnya konsistensi perencanaan dan penganggaran yang tertuang dalam Dokumen RKPD dan KUA-PPAS

b. Tujuan

  1. Membantu Pihak Bappeda dan SKPD dalam merumuskan rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil yang diharapkan dari program termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut
  2. Membantu Pihak Bappeda dan SKPD dalam menyusun anggaran dengan menggunakan pendekatan penganggaran terpadu yang dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran
  3. Membantu Bappeda dalam merumuskan Kerangka Pendanaan Jangka Menengah Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya

c.  Sasaran

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dengan diterapkannya aplikasi ini adalah tercapainya efisiensi dan efektifitas sistem serta proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui ketersediaan pemutkahiran dan tingkat aksesibilitas data yang akuntabel terhadap berbagai produk perencanaan yang terarah, terpadu, sinergis, tepat waktu dan berkelanjutan.

d.  Manfaat

Manfaat dari Implementasi Sistem E-BUDGETING (Kebijakan Umum Anggaran) antara lain :

  1. Melihat sejauh mana konsistensi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Dokumen RKPD yang diakomodir dalam dokumen APBD
  2. Meminimalkan terjadinya kesalahan pengisian kode program dan kegiatan karena aplikasi akan secara otomatis memberikan kode urusan yang sesuai.
  3. Mempercepat pekerjaan pembuatan rekap kegiatan, sebab semua laporan rekap tidak perlu dihitung dan dibuat sendiri, aplikasi akan menyajikannya secara otomatis dari data Renja yang telah dimasukkan sebelumnya.

ALUR BAGAN SISTEM INFORMASI E-BUDGETING (KUA-PPAS)

Ruang Lingkup penyusunan Sistem Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara mengacu kepada mekanisme Penyusunan APBD sebagaimana tertera pada Bagan Dibawah ini:

Mekanisme Penyusunan APBD (UU No. 17 Tahun 2003)

Secara terperinci sistem informasi E-BUDGETING (Kebijakan Umum dan Penetapan Plafon anggaran) memuat tentang mekanisme pendapatan dan belanja yang tertuang dalam dokumen RAPBD yang dijabarkan kedalam dokumen RKA SKPD sebagaimana dijelaskan dalam bagan berikut:

BAGAN ALUR MEKANISME PENYUSUNAN RKA-SKPD

e-budgeting

OUTPUT YANG DIHASILKAN

Implementasi Sistem Informasi Perencanaan KUA-PPAS (E-BUDGETING) menghasilkan output antara lain :

  1. Laporan Matriks Prioritas Pembangunan daerah
  2. Laporan Matriks Prioritas Pembangunan daerah dan plafon anggaran
  3. Laporan Matriks Prioritas Pembangunan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan
  4. Laporan Sasaran, Indikator Sasaran dan Plafon Anggaran
  5. Laporan Plafon Anggaran berdasarkan Indikator Program (outcome)
  6. Laporan Plafon Anggaran berdasarkan Urusan Pemerintahan
  7. Laporan Plafon Anggaran Belanja menurut Instansi pelaksana
  8. Analisis Refleksi Kebijakan Penganggaran Berdasarkan Urusan Pemerintahan
  9. Laporan Plafon Anggaran Belanja Tidak Langsung
  10. Laporan Plafon Anggaran Pendapatan
  11. Laporan Plafon Pembiayaan daerah
  12. Laporan Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
  13. Laporan Anggaran Wilayah berdasarkan program menurut SKPD
  14. Rekapitulasi anggaran per program berdasarkan Kecamatan
  15. Daftar Program dan Kegiatan berdasarkan sumber dana
  16. Analisis Konsistensi Dokumen perencanaan per Prioritas pembangunan
  17. Analisis Konsistensi Dokumen Perencanaan SKPD
  18. Daftar Usulan Kegiatan Hasil Verifikasi Musrenbang yang terakomodir dalam dokumen Perencanaan dan Penganggaran
  19. Refleksi Kebijakan Penganggaran per wilayah
  20. Refleksi Kebijakan Penganggaran Berdasarakan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan SKPD
  21. Refleksi Kebijakan Penganggaran berdasarakan Program
  22. Refleksi Kebijakan Program per Prioritas Pembangunan
  23. Grafik Penganggaran berdasarkan Program Stratergis dan Operasional
  24. Grafik Rekapitulasi Penganggaran berdasarkan Program Stratergis dan Operasional
  25. Grafik Anggaran berdasarkan Prioritas Pembangunan
  26. Grafik Anggaran Per Wilayah
  27. Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  28. Rencana Kerja dan Anggaran
  29. Penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran

OUTCOME YANG DIHASILKAN

Adapun yang menjadi outcome daripada penerapan Sistem Infomrasi Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS adalah “ Tersusunnya dokumen KUA-PPAS berbasis kinerja dan Pendekatan kerangka pendanaan jangka menengah

MEKANISME IMPLEMENTASI PENERAPAN APLIKASI/SOFTWARE

Sesuai  dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikanomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tentang Panduan umum Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Nasional.Tata cara proses / tata kelola teknologi informasi yakni proses-proses yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan utama tata kelola dapat tercapai, terkait dengan pencapaian tujuan organisasi, pengelolaan sumber daya, dan manajemen risiko. Tata kelola informasi meliputi:

  1. Perencanaan Sistem

Proses ini menangani identifikasi kebutuhan organisasi dan formulasi inisiatif perlunya penyusunan dan pembangunan sistem informasi kebijakan umum anggaran dan penetapan plafon anggaran. Menelaah permasalahan tentang perencanaan dan penganggaran baik yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menyusun, menetapakn anggaran pendapatan dan belana daerah serta penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah berbasis kinerja. Disamping itu diharapkan adanya sebuah sistem ynang mampu menampilkan proses serta laporan yang dapat membantu dalam merumuskan kebijakan penganggaran berbasis kinerja dan penerapan Kerangka Pendanaan Jangka Menengah

  1. Manajemen Belanja/Investasi

Proses ini menangani pengelolaan investasi/belanja TIK. Pada proses ini mengacu pada mekanisme belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2007 yang disesuaikan kebutuhan dan dana yang tersedia

  1. Realisasi Sistem

Proses ini menangani pemilihan, penetapan, pengembangan/akuisisi sistem TIK, serta manajemen proyek TIK. Dalam merealisasikan sistem disesuaikan dengan peralatan dan kebutuhan infrastruktur yang tersedia dan pengadaan jaringan/infrastruktur tambahan yang disesuaikan dengan kebuthan dan anggaran tersedia

  1. Pengoperasian Sistem

Proses ini menangani operasi TIK yang memberikan jaminan tingkat layanan dan keamanan sistem TIK yang dioperasikan. Dalam mengoperasikan sistem disesuaikan dengan efektivitas serta efisien serta norma-norma yang berlaku dalam mengoperasikan sistem

  1. Pemeliharaan Sistem

Proses ini menangani pemeliharaan aset-aset TIK untuk mendukung pengoperasian sistem yang optimal. Dalam mendukung keberlanjutan dan tingkat efektivitas pemeliharaan sistem sangat diperlukan dalam rangka pengembangan sistem dan tingkat efektivitas dengan penggunaan secara luas, transparan, dan upaya peningkatan SDM

Untuk mendukung implementasi Sistem Informasi KUA-PPAS maka BAPPEDA dan SKPD dalam menyusun rumusan rencana yang dituangkan dalam dokumen perencanaan harus berbasis rencana kerja (working plan oriented) minimal memuat informasi tentang:

  1. program/ kegiatan dengan asumsi bahwa setiap rencana kerja program/kegiatan dari SKPD minimal memuat informasi mengenai:
    • input yang meliputi informasi dana, jumlah aparatur yang terlibat dan fasilitas yang dimiliki SKPD;
    • proses yang memuat informasi mengenai waktu pelaksanaan program/kegiatan SKPD
    • output yang memuat informasi mengenai hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program/kegiatan SKPD
    • outcome yang memberikan informasi mengenai dampak yang akan diperoleh apabila program/kegiatan yang direncanakan telah terlaksana. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan program/kegiatan per SKPD bersifat transparan, objektif dan akurat.
  1. Penyediaan dan pemutakhiran basis data (database) untuk kebutuhan penyusunan dokumen penganggaran sehubungan dengan pengambilan kebijakan dengan mengacu kepada:
    • Format tabel dan tampilan data yang ada pada Panduan dan Pengisian Data prioritas daerah, Program dan kegiatan beserta target pembangnan yang ada di Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (E-PLANING)
    • Menyediakan media informasi atraktif mengenai produk perencanaan pembangunan dan potensi Provinsi/Kabupaten/Kota
    • Dokumen Capaian dan realisasi Kinerja pada Tahun lalu dan Sementara berjalan yang terdapat pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan

PERSONIL

Personil pokok yang terlibat dalam Implementasi Sistem Informasi E-BUDGETING (KUA-PPAS) merupakan aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya BAPPEDA terdiri dari :

  1. Koordinator yang bertugas sebagai berikut:
    • Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dengan menggunakan alat bantu e-planning
    • Menjamin waktu pelaksanaan yang dimulai dari pelaksanaan bimtek aplikasi, entri data, verifikasi data dan pelaporan
  2. Narasumber; Narasumber yang dibutuhkan merupakan tenaga pendampingan dalam implementasi sistem. Narasumber bertugas:
    • Memberikan petunjuk teknis tentang substansi dokumen perencanaan sesuai dengan alur perencanaan
    • Mengoreksi atau memberikan masukan substansi agar tulisan dalam dokumen perencanaan dapat dimengerti dan dipahami serta sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyusunan dokumen
  3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang beranggotakan beberapa kepala SKPD yang terlibat langsung dalam pembahasan anggaran. TAPD dalam hal ini bertugas memastikan bahwa program prioritas dan plafon SKPD telah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Secara khusus tugas TAPD dalam penerapan sistem e-budgeting adalah mencegah terjadinya perencanaan anggaran telah memenuhi semua prioritas daerah serta urusan pemerintahan dengan berorientasi pada pencapaian visi dan miski kepala daerah, berbasis kinerja, pro poor dan pro justice
  4. Verifikator RKA adalah petugas terdiri dari Bappeda dan instansi lain yang ditunjuk yang bertugas memberikan asistensi dalam penyusunan RKA dengan memperhatikan prioritas anggaran per program/kegiatan, indikator kinerja, target serta SDM pelaksana serta syarat lainnya seperti Waktu, material dan penunjang lainnya sehingga dalam pelaksanaannya dapat terhindar dari tumpang tindih kegiatan serta memperhatikan kewajaran biaya atas output
  5. Administrator adalah petugas yang menguasai serta mampu mengendalikan, mengatur aksesibilitas pengguna serta mampu memberikan petunjuk dalam penggunaan aplikasi.
  6. Tenaga Operator/ Perencana SKPD adalah Aparatur SKPD yang ditunjuk untuk melakukan entri data ke aplikasi serta mampu berinteraksi dengan aplikasi yang dimulai dari tahapan pengumpulan data sampai dengan pelaporan

BIAYA

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, Pemeliharaan dan evaluasi sistem Informasi E-BUDGETING (KUA-PPAS) dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan Kerja Sistem Informasi E-BUDGETING (Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS) dalam rangka menciptakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang berbasis Kinerja yang mendukung prioritas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Prioritas Nasional.

  1. e-Budgeting.
  2. e-Planning RPJMD.
  3. e-Planning.
  4. e-Musrenbang
  5. e-Monevren
  6. e-Performance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page