e-PERFORMANCE
IMPLEMENTASI APLIKASI E-PERFORMANCE (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN KINERJA)
A. LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Konsistensi perencanaan dan penganggaran yang terpadu seyogyanya dimaknai sebagai bagian dari satu kesatuan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan penetapan program dan kegiatan yang direncanakan merupakan satu kesatuan proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat secara hukum, sehingga diharapkan terwujudnya konsistensi dan sinergi aspek kebijakan antar dokumen rencana pembangunan daerah serta konsistensi antara aspek perencanaan dan penganggaran yang bertujuan, “ Untuk menghindari terjadinya penganggaran yang tidak sesuai rencana, atau sebaliknya merencanakan program dan kegiatan yang tidak di tindaklanjuti dalam penganggaran.
Penerapan Perencanaan dan Anggaran berbasis kinerja dewasa ini semakin lebih diarahkan kepada seluruh aspek pengelolaan kepemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi.
Dokumen perencanaan pembangunan yang dimulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD dimana dalam penyusunannya berasal dari dokumen satuan pelaksanaan sebagai dokumen bottom up yang dimulai dari Rencana strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran dimana kesemua dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan yang saling berkaitan baik secara horizontal, vertikal yang mengandung
Kompleksitas permasalahan perencanaan yang dimulai dari keterbatasan Sumber daya manusia perencana, panjangnya alur perencanaan, banyaknya dokumen perencanaan, keterlibatan semua pihak dalam mekanisme perencanaan, keterbatasan waktu, sinkronisasi, koordinasi, perbedaan kepentingan, pemahaman aturan yang berbeda yang menyebabkan konsep perencanaan dan pelaksanaan rencana seringkali berubah dan menyebabkan kesulitan dalam mengukur keberhasilan sebuah perencanaan.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi tentang Akuntabilitas, rata-rata capaian akuntabilitas daerah diseluruh Indonesia hanya mencapai 22 % sedangkan Kementerian mencapai 64%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem AKIP didaerah belum optimal.
Masalah lain muncul dalam setiap evaluasi yang dilakukan baik ditingkat provinsi maupun ditingkat pusat dibidang perencanaan adalah tidak adanya konsistensi antara setiap dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan SKPD maupun dokumen perencanaan daerah, titik berat prioritas pembangunan dalam mencapai visi dan misi pemerintah daerah semakin kurang jelas dan tidak menunjukkan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Upaya berbenah diri terus dilakukan seiring dengan peningkatan SDM disemua bidang yang ditopang dengan sistem informasi berbasis aplikasi dilakukan untuk mempemudah dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian. Kontinuitas alur manajemen pemerintahan secara periodik dapat diperbaiki sehingga sasaran-sasaran program dan kegiatan lebih terarah, jelas, terukur dan bermanfaat bagi masyarakat
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugasyang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintahdaerah.
B. ISU DAN PERMASALAHAN
- Perencanaan Kinerja
Pada aspek perencanaan kinerja, Pemerintah Provinsi baik di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota maupun SKPD, telah memiliki perencanaan jangka menengah (RPJMD/Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Kekurangan dalam hal perencanaan kinerja, antara lain:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur dan target kinerja jangka menengah.
- Rencana Kinerja Tahunan pada umumnya belum berorientasi hasil dan belum di lengkapi dengan indikator kinerja yang terukur.
- Dokumen-dokumen perencanaan kinerja belum dimanfaatkan sebagai alat untuk mengendalikan kinerja dan memperbaiki kinerja.
- Pengukuran Kinerja
- Pemerintah belum memiliki secara formal Indikator kinerja Utama (IKU), sebagai alat ukur keberhasilan entitas organisasi.
- Kualitas rumusan indikator kinerja belum sepenuhnya sesuai dengan criteria indikator kinerja yang baik. Sebagai akibatnya, hasil pengukuran yang dilakukan belum mencerminkan kinerja yang sesungguhnya.
- Pemerintah baru sekedar melakukan pengukuran atas target-target yang direncanakan. Hasil pengukuran tersebut belum dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai umpan balik untuk memperbaiki kelemahan dan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
- belum membangun sistem pengumpulan data kinerja secara memadai, tetapi masih bersifat adhoc pada saat penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Pelaporan Kinerja
Laporan Kinerja telah disusun akan tetapi masih terdapat kelemahan, antara lain:
- LAKIP belum menyajikan evaluasi dan analisis pencapaian sasaran strategis secara memadai, sehingga LAKIP belum dapat menginformasikan capaian kinerja organisasi yang seharusnya dilaporkan;
- LAKIP hanya menginformasikan capaian kinerja atas target-target yang direncanakan dan belum menyajikan pembandingan data kinerja secara memadai;
- LAKIP belum menyajikan informasi keuangan yang terkait dengan pencapaian kinerja;
- Evaluasi Kinerja
Terdapat beberapa daerah belum melakukan evaluasi secara internal terhadap akuntabilitas kinerja SKPD serta melakukan pemantauan mengenai kemajuan pencapaian kinerja beserta hambatanya atas akuntabilitas kinerja SKPD.
Dalam melakukan pengukuran kinerja terutama pencapaian indikator hasil maka diperlukan sebuah aplikasi yang dapat membantu daerah dan SKPD dalam melakukan perhitungan atau pengukuran kinerja meliputi kinerja pencapaian sasaran, kinerja output, kinerja efektivtias dan kinerja efisiensi. Pengukuran kinerja secara cepat dan tepat akan membantu SKPD dalam menganalisis capaian kinerja yang dijadikan bahan umpan balik untuk perbaikan kinerja. Aplikasi e-performance diharapkan dapat memberikan data hasil analisis capaian kinerja beserta alternatif bagi perbaikan kinerja dimasa mendatan
C. DASAR HUKUM
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan dan penerapan sistem aplikasi ini berdasarkan pada ketentuan peraturan sebagai berikut :
- Undang-undang No.28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,
- Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (menyangkut Sistem AKIP dan LAKIP serta PENJA),
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
- Instruksi Presiden No.7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),
- Instruksi Presiden No.5 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Instansi Pemerintah (SPIP).
D. TUJUAN
Tujuan Penerapan Sistem E-PERFORMANCE (Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Provinsi/Kabuapten/Kota adalah :
- Memperbaiki tolok ukur kualitas Dokumen Perencanaan yang dimulai dari Dokumen RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD.
- Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Perencana dalam mengelola perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berorientasi hasil
- Mensinergikan dan memfokuskan kegiatan yang mengarah kepada Pencapaian Tujuan, Visi dan Misi organisasi.
- Menjaga Konsistensi antara Dokumen perencanaan dengan pelaksanaan dengan memperhatikan usulan dan proses kegiatan pada tahun berjalan agar tetap berada dalam program prioritas tahun 2016-2020
E. RUANG LINGKUP
Sebagai acuan hierarchi yang tergambar dalam Sistem Perencanaan dan Evaluasi Kinerja adalah sebagaimana yang tergambar dalam Skema dibawah ini
Untuk melihat integrasi akuntabilitas kinerja dalam proses perencanaan dan penganggaran dapat dilihat pada skema berikut:
Dalam pengukuran kinerja sasaran, program dan kegiatan menggunakan model pengukuran yang dikeluarkan oleh Kemenpan Birokrasi dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia seperti yang tertera dibawah ini:
F. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Adapun yang menjadi ruang lingkup yang dijabarkan dalam output aplikasi e-performance adalah:
- Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi :
- Daftar Rencana dan Realisasi Anggaran per Prioritas Pembangunan per Tahun
- Daftar ini berisi anggaran per Prioritas Pembangunan baik dalam rencana pengganggaran maupun realisasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana perkembangan pelaksanaan anggaran dan kegiatan per prioritas pembangunan sesuai dengan target rencana dalam RPJMD. Tabel ini bermanfaat untuk menentukan kebijakan plafon besaran anggaran per prioritas pembangunan, sehingga dengan mudah target-target program prioritas dapat dideteksi secara dini dalam rangka penyusunan strategi dan langkah -langkah kebijakan serta umpan balik (feed back) dalam pencapaian sasaran prioritas pembangunan
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan meliputi:
- Daftar keluaran Program/kegiatan yang memenuhi target. Daftar ini berisi tentang keluaran program/kegiatan yang berhasil dilaksanakan atau pencapaian target kinerja kegiatan 100 %
- Daftar Keluaran Program/Kegiatan yang tidak/belum memenuhi target. Daftar ini berisi keluaran program dan kegiatan yang belum memenuhi target. Hal ini tentunya memerlukan informasi dari pelaksana atau SKPD untuk kebutuhan tindak lanjut perencanaan serta penentuan analisis kebijakan yang akan ditempuh ditahun mendatang
- Daftar Keluaran Program/Kegiatan yang melampaui target. Daftar ini berisi keluaran program/kegiatan yang melampaui target. Daftar ini sangat berguna dalam penentuan kebijakan khususnya dalam percepatan target yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat
- Kinerja Efisiensi Anggaran
- Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran,sistem ini membantu SKPD dalam menyusun analisa penentuan besaran anggaran SKPD atas pelaksanaan/belanja program dan kegiatan setiap tahunnya meliputi:
- Tingkat Efisiensi anggaran atas output berdasarkan rencana. Efisiensi dalam istilah anggaran adalah penghematan. Tabel ini mengungkapkan kinerja pengelolaan anggaran, output serta keterkaitan keduanya. Informasi keselarasan pergerakan input dan output dari awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dapat diketahui. Hasil analisa diatas dapat memprediksiprakiraan besaran anggaran per output pada tahun berikutnya
- Analisa Standsar Belanja (ASB). Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkanpendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa ABK. Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu antara lain indikator masukan (input) berupa dana, sumber daya manusia dan metode kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran (output) yang dihasilkan, peran ASB sangat diperlukan. Analisa Standar Belanja atas rencana dan realisasi. Analisa Standar Belanja adalah Perencanaan Anggaran belanja dengan memperhitungkan biaya atau input atas biaya satuan per output. Hal ini sangat membantu perencana SKPD dalam menghitung setiap keluaran kegiatan dalam rangka mengoptimalkan hasil kegiatan atau program setiap tahunnya. Hal lain pula ASB ini sangat membantu dalam melihat sejauhmana pengelolaan input atas output oleh SKPD yang mengalami pergeseran atau perubahan. Melalui analisa ini dapat dinilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
- Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran,sistem ini membantu SKPD dalam menyusun analisa penentuan besaran anggaran SKPD atas pelaksanaan/belanja program dan kegiatan setiap tahunnya meliputi:
- Kinerja efektivtias pencapaian sasaran
- Penerapan akuntabilitas yang termuat dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja adalah menggunakan form atau tabel sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, KeputusanKepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan pedoman penyusunan Pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan dimana didalamnya memuat tentang. Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, Evaluasi Kinerja, Informasi Kinerja.
- Pengukuran Kinerja. Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.Pengukuran pencapaian target kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja yang ada dalam penetapan kinerja dan realisasikinerja. Dalam aplikasi ini secara otomatisasi menghitung kinerja kegiatan (output), kinerja program (outcome)
- Laporan Kinerja (LAKIP). Laporan akuntabilitas kinerja adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Dalam laporan ini berisi informasi atau penyajian kinerja dalam bentuk ulasan, laporan tentang hambatan/permaslaahan yang dihadapi. Dalam aplikasi ini telah terbuat format laporan SKPD beserta nilai capaiannya (realisasi).
- Kinerja Pencapaian Sasaran. Kinerja Pencapaian sasaran diperoleh dari capaian indikator program dan kegiatan menyajikan informasi tentang pencapaian indikator sasaran organisasi Kabupaten yang digunakan untuk perbaikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan perbaikan kebijakan ditahun mendatang.
- Penerapan akuntabilitas yang termuat dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja adalah menggunakan form atau tabel sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, KeputusanKepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan pedoman penyusunan Pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan dimana didalamnya memuat tentang. Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, Evaluasi Kinerja, Informasi Kinerja.
- Pengelolaan Keuangan.
- Pengelolaan keuangan menginsyaratkan manajemen pengelolaan yang efisien dan efektif, transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam negeri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) seperti yang disebut dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Analisis perencanaan dan penganggaran berdasarkan hasil yang diperoleh dibuat dalam form analisis antara lain :
- Analisis Kinerja pengelolaan Keuangan. Analisis Efisiensi Keuangan dimaksudkan adalah suatu bentuk perhitungan analisis pemanfaatan pengelolaan output setiap triwulan, semesteran dan tahunan meliputi tingkat penyerapan anggaran per program/kegiatan/prioritas pembangunan.
- Analisis Prakiraan Kerugian Negara. Dalam merumuskan indeks prakiraan kerugian ini negara dilihat dari berfungsinya output/keluaran dari segi dampak atau manfaat sesuai dengan peruntukannya. Dengan kata lain kerugian negara dilihat dari fungsi efektivitas pemanfaatan output yang dihitung dari besaran jumlah anggaran yang digunakan
- Analisis Anggaran Berbasis Kinerja. Dalam menentukan perencanaan besaran anggaran ditahun mendatang dihitung dari peningkatan sasaran pembangunan dengan memperhitungkan prioritas pembangunan tahunan, kebutuhan mendesak dan kapasitas SDM yang handal dan tersedia
- Pengelolaan keuangan menginsyaratkan manajemen pengelolaan yang efisien dan efektif, transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam negeri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) seperti yang disebut dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Analisis perencanaan dan penganggaran berdasarkan hasil yang diperoleh dibuat dalam form analisis antara lain :
- Daftar Rencana dan Realisasi Anggaran per Prioritas Pembangunan per Tahun
G. KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI YANG DIBUTUHKAN
Konsep Dasar Sistem Informasi dan Jaringan yang dibutuhkan dalam menjalankan Sistem Informasi Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Provinsi adalah
- Sistem Informasi berbasis WEB (Online) dilengkapi dengan Fitur Penunjang seperti:
- Teknologi Multiuser , yaitu memungkinkan aplikasi dapat bekerja untuk banyak pengguna dengan kewenangan yang telah ditentukan oleh Administrator dan bekerja pada satu basis data yang sama ( collaboration ).
- Desain Animasi yang menarik dan fleksibel
- Desain Format Inputan yang simple dan cepat
- Desain format halaman muka dalam bentuk Vertikal dan horizontal dalam rangka mempermudah dalam menganalisis data
- Laporan berbentuk Pdf untuk mempermudah eksport data ke excel dan Word
- Dalam menjalankan sistem informasi didukung oleh perangkat pendukung software
- 500 MB hosting disetiap login User SKPD
- 10 MB untuk jaringan koneksi internet per bulan
- PC MAC
- LCD Proyektor
- Wireless
- Kabel Konektor
- Server dan Peralatan Pendukung
- Dalam melaksanakan kegiatan didukung oleh personil sebagai berikut:
- Koordinator yang bertugas memantau pelaksanaan kegiatan yang dimulai dari entri data sampai dengan pelaporan
- Verifikator adalah petugas yang betugas mengecek kebenaran data realisasi yang dimasukan oleh petugas data
- Operator adalah petugas entri data SKPD yang bertugas melakukan penginputan realisasi atas kinerja dan keuangan
- Konsultan TI yang bertugas memberikan arahan teknis dalam penginputan data untuk menghindari terjadinya kesalahan penginputan data yang megakibatkan kesalahan dalam laporan analisis data
H. PELAKSANA
Adapun yang menjadi Pelaksana kegiatan ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
I. BIAYA
Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan pada APBD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi/Kabupaten/Kota
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Penyusunan dan implementasi Sistem Informasi E-PERFORMANCE (Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah)
JADWAL KEGIATAN
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |
Paket Sudah Termasuk :
- e-Budgeting.
- e-Planning RPJMD.
- e-Planning.
- e-Musrenbang
- e-Monevren
- e-Perfomance