Bimtek Tata Naskah Dinas Elektronik
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah
Pendahuluan
Kepemerintahan yang baik (good governance), telah menjadi wacana yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sekarang ini. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan akan modernisasi administrasi pemerintah guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian dokumen dan surat dinas instansi pemerintah.
Untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka setiap instansi pemerintah pusat dan daerah sudah seharusnya didukung oleh sistem administrasi yang memadai karena kesempuranaan dan kelengkapan sistem administrasi merupakan salah satu kebutuhan yang penting di setiap organisasi atau instansi pemerintah, dengan mengubah sistem manual ke sistem komputerisasi dalam era teknologi informasi penyesuaian dokumen dan surat-surat dinas pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu diantaranya adalah dengan melaksanakan implementasi aplikasi tata naskah dinas elektronik di lingkungan instansi pemerintah.
Tata Naskah Dinas Elektronik -Selanjutnya disingkat TNDE–
Yang merupakan bagian dari e-goverment akan menyebabkan suatu instansi dapat melaksanakan kegiatan administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman dan efisien.
Dalam bidang pemerintah, pengembangan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik mengacu pada Peraturan Menpan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Feature Tata Naskah Dinas Elektronik :
1. Pengaturan Pada Surat Masuk / Keluar
1.1 Menambahkan agenda surat masuk / keluar
1.2 Mengedit surat masuk / keluar
1.3 Membaca surat masuk / keluar
1.4 Menghapus surat masuk / keluar
1.5 Melakukan pencarian surat masuk / keluar
1.6 Shorting pada surat masuk keluar
1.7 Membuat laporan pada surat masuk keluar
2. Penjelasan Disposisi
2.1 Mendisposisikan surat masuk
Note : yang bisa didisposisikan hanyalah surat masuk dan yang bisa melakukan hanyalah user dengan hak akses tulis.
2.2 Membaca surat yang didisposisikan
Note : yang dapat membaca surat disposisi adalah si penerima disposisi
2.3 Mengedit posisi surat
Note : yang dapat mengedit surat adalah si pembuat disposisi yang mempunyai hak akses tulis, apabila hak akses dari si pembuat disposisi berubah dari tulis menjadi baca maka user tersebut tidak dapat mengedit disposisi surat tersebut
2.4 Membaca disposisi surat
Note : hanya dapat dilakukan oleh si pengirim disposisi dan si penerima disposisi surat tersebut dan hak akses minimal user tersebut tidak dapat mengedit disposisi surat tersebut
2.5 Menghapus disposisi surat
Note : yang bisa menghapus disposisi surat hanyalah administrator, user lain tidak dapat menghapus disposisi surat yang ada
2.6 Merespon disposisi surat
2.7 Melakukan pencarian pada disposisi
2.8 Membuat laporan disposisi surat
3. Hak Akses
3.1 Tipe Hak Akses Pada TNDE
3.1.1 Hak Akses None
3.1.2 Hak Akses Baca Yang dapat dilakukan membaca surat masuk / keluar, mencari surat masuk / keluar, shorting surat masuk / keluar, membuat laporan surat keluar / masuk
3.1.3 Hak Akses Tulis Yang dapat dilakukan menambahkan surat masuk / keluar, mengedit surat masuk keluar, membaca surat masuk. keluar, mencari surat masuk / keluar, shorting surat masuk dan keluar.
3.2 Merubah Hak Akses User Merubah hak akses user hanya dapat dilakukan oleh user
4. Instansi
4.1 Menambah Instansi Baru
4.2 Mengedit data instansi
4.3 Menampilkan informasi instansi
4.4 Menghapus instansi
4.5 Melakukan pencarian data instansi
5. User Account
5.1 Menambah user account baru
5.2 Mengedit data account
5.3 Menampilkan informasi pada user account
5.4 Menghapus user account
Jadwal Kegiatan
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |