e-MONEVREN (Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan)
IMPLEMENTASI E-MONEV (SISTEM INFORMASI MONITORING DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH)
A. LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.Hasil akhirnya adalah Pelaporan.Menurut PP 39/2006, disebutkan bahwa Monitoring merupakan kegiatan rutin, sedang berjalan dan internal, dipergunakan untuk mengumpulkan informasi terhadap keluaran, hasil dan indikator yang akan dipergunakan untuk Mengevaluasi kinerja program.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang cepat dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hasil akhirnya berupa Tindakan/Keputusan.
Evaluasi merupakan proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi adalah sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Evaluasi menurut PP 39/2006, adalah Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan. Masukan untuk perencanaan yang akan datang. Evaluasi dilakukan secara periodik dan berkala, menganalisis data yang telah diperoleh dari Monitoring untuk memberikan penilaian atas pelaksanaan rencana, dan sebagai umpan balik periodik kepada pemangku kepentingan utama.
Periodisasi Pelaksanaan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, melalui tahapan sebagai berikut:
- Tahap Perencanaan (ex ante). Tahapan dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan, tahapan ini untuk melihat rasionalitas pilihan, target dan kesuaian antar dokumen perencanaan.
- Tahap pelaksanaan (on going). Tahapan dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan, tahapan ini untuk menjamin kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Tahap pasca pelaksanaan (ex post). Tahapan dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir. Bertujuan untuk menilai pencapaian (keluaran/ hasil/ dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan, serta untuk menilai efisiensi, efektivitas dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat dari suatu program.
Evaluator adalah pihak (perseorangan/kelompok) yang melakukan evaluasi pelaksanaan suatu kegiatan. Yang dilakukan oleh evaluator antara lain: merencanakan evaluasi, melaksanakan atau menjalankan evaluasi (atau mempekerjakan staf untuk melaksanakan evaluasi), berkonsultasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan (Tidak ada sub-ordinasi), mengidentifikasi standar efektifitas, mencari, mengumpulkan, menganalisa, menginterpretasikan dan melaporkan data serta temuan, memberikan rekomendasi, mengelola anggaran evaluasi dan mengembangkan teori perubahan/evaluasi.
Sedikitnya ada 3 (tiga) alasan yang sangat mendasar (Nasikun, 1987:2) untuk mengatakan bahwa kondisi tersebut di atas tidak mendukung dalam proses pelaksanaan program pembangunan, dan oleh karena itu perlu untuk dibenahi. Pertama, evaluasi memberikan kemungkinan kepada pengelola program-program pembangunan untuk menilai apakah perangkat–perangkat dan metode-metode yang diterapkan untuk mencapai tujuan -tujuan program telah dipilih dengan benar. Lebih dari itu evaluasi dapat membantu pengelola program untuk menentukan apakah tujuan program telah atau akan dapat dicapai dengan biaya semurah mungkin. Dengan menunjukkan kekurangan-kekurangan atau kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam pelaksanaan program, menemukenali masalah -masalah yang tidak pernah diantisipasi pada tahap perencanaan, serta menunjukkan cara -cara untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, evaluasi dapat membantu pengelola program memilih di antara sarana –sarana yang paling efektif dan efisien untuk mencapai tujuan-tujuan program. Kedua, evaluasi juga sangat diperlukan untuk menentukan kelayakan dari tujuan –tujuan program, baik pada tahap perencanaan maupun pada tahap pelaksanaan.
Pada tahap perencanaan, evaluasi atas situasi di mana tujuan-tujuan program yang ingin dicapai memungkinkan pengelola program menentukan sampai seberapa jauh tujuan-tujuan tersebut cukup layak dan tidak akan menimbulkan kesulitan-kesulitan yang kelak di kemudian hari terbukti tidak dapat dipecahkan. Pada tahap pelaksanaan, evaluasi sangat diperlukan untuk menentukan penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan berdasarkan pengalaman-pengalaman lapangan yang diperoleh sepanjang proses pelaksanaan program. Sumbangan ketiga yang dapat diberikan oleh evaluasi berkaitan sangat erat dengan pertanyaan sejauh mana the intended benefiaries benar-benar telah atau akan memperoleh keuntungan dari program. Keterangan-keterangan yang diperoleh melalui kegiatan evaluasi dapat membantu pengelola program untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan sedemikian rupa sehingga keuntungan-keuntungan yang akan diterima oleh sasaran program (target groups) menjadi sebesar-besarnya. Fungsi evaluasi yang ketiga ini menjadi sangat penting terutama bagi program-program pembangunan yang menempatkan aspek distributif tujuan program pada skala prioritas pertama.
Evaluasi (penilaian) suatu pembangunan biasanya dilakukan pada suatu waktu tertentu (one short) atau pada suatu tahap tertentu (sebelum program, pada proses pelaksanaan atau setelah program dilaksanakan), dengan membandingkan keadaan yang nyata dengan keadaan yang diharapkan dalam tujuan program pembangunan tersebut. Maka dalam hal ini, bagian yang penting dalam suatu evaluasi adalah adanya suatu tujuan atau keadaan yang diharapkan, dan kemudian tujuan tersebut dinilai dengan melakukan evaluasi. Penilaian dalam evaluasi ini tidak saja perubahan yang direncanakan akan tetapi juga perubahan-perubahan yang tidak direncanakan (unforsee side effects). Oleh karena itu evaluasi akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila dalam program pembangunan dicantumkan tujuan yang jelas, sehingga mampu mendefinisikan hasil yang diharapkan untuk dicapai melalui kerangka konseptual metodologi pada penelitian evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi merupakan rangkaian dua kegiatan yang tidak terpisahkan. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, antara lain dilakukan melalui kegiatan atau pertemuan- pertemuan yang bersifat koordinatif dengan unit-unit kerja/instansi-instansi terkait. Banyak permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana pembangunan antara lain (1) masalah koordinasi pusat dan daerah, daerah dengan SKPD pelaksana, (2) masalah pedoman teknis yang sering terlambat, (3) mekanisme penyusunan laporan, (4) pendelegasian wewenang dan tanggung jawab ditingkat daerah, (5) Mekanisme pelaporan, (6) penyiapan SDM dan Waktu. Dalam upaya pemecahan masalah secara nasional maka pemerintah RI telah menerbitkan dan memberlakukan PP 39/2006 secara khusus dijelaskan pada pasal dan ayat dibawah ini
- Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa “Gubernur/Bupati/walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya”
- Ditambahkan pula dalam pasal 5 menyatakan bahwa “Kepala SKPD rovinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya”.
- Pada pasal 6 dijelaskan pula bahwa “Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana diatur pada pasal 1 sampai dengan ayat 4 dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi”. Dalam penyusunan serta bentuk maupun hasil berbentuk laporan sebagaimana dijelaskan pada pasal 7 yang berbunyi ”Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 4, dan ayat 5 disusun dalam bentuk laporan triwulan”.
Peraturan lain dalam mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik indonesia nomor 53 tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (quality assurance) dan Pedoman Monitoring Dan Evaluasi pada tentang Penataan tata Laksana halaman 20 menjelaskan bahwa Area perubahan/program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing K/L. Target/sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah: a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi (TI) dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan. Indikator yang digunakan sebagai dasar pengukuran pencapaian target/sasaran ini adalah terbangunnya manajemen pemerintahan berbasis TI.
Adapun mengenai mekanisme pelaporan telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana yang digambarkan pada bagan alur dibawah ini:
Rumitnya koordinasi antara pusat dan daerah dimana Bappeda sebagai instansi pelapor dan juga berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD dengan format yang begitu banyak dengan membutuhkan waktu yang cukup lama menyebabkan laporan disampaikan tidak mencapai target waktu yang ditetapkan. Penerapan sistem informasi E-MONEV (monitoring dan evaluasi rencana pembangunan) akan mempermudah, mengefisienkan serta mengefektifkan pelaksanaan tugas dengan hasil yang optimal. Disamping itu Penerapan sistem E-MONEV (Monitoring dan Evaluasi) secara online akan mengubah mindset masyarakat serta pegawai untuk tingkatkan kinerja melalui penggunaan sistem yang lebih mudah.
Terkadang Hambatan dalam menerapkan sistem baru umumnya adalah mindset, Oleh karena itu Perlu adanya komitmen pimpinan yang teguh dan komunikasi kepada para calon penggunanya bahwa penerapan sistem ini akan mempermudah pekerjaan.
Sistem E-MONEV (monitoring dan evaluasi rencana pembangunan) ini merupakan inovasi dalam menumbuhkan semangat kerja yang diharapkan dapat memperbaiki sistem penyusunan laporan selama ini secara manual dan terkesan menunggu. Dengan mengeimplementasikan sistem E-Monev Online ini bermanfaat untuk memberikan fastfeedback untuk peningkatan kinerja, mengendalikan proses pelaksanaan rencana, dan ketepatan penentuan tindak lanjut terhadap permasalahan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan selanjutnya.
B. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Secara spesifik masalah yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) adalah:
- Data yang dikumpulkan hanyalah bersifat capaian realisasi keuangan
- Data yang dikumpulkan tidak diverifikasi sehingga output yang ada dalam dokumen terkadang bersifat adhoc sehingga kadangkala ditemui tidak ada kesesuaian antara belanja output dengan anggaran yang tersedia
- Dokumen Laporan Monev tidak tidak disertai Laporan Pergeseran dan Perubahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD
- Dokumen Laporan Monev tidak disertai kondisi capaian kinerja output dan anggaran sampai dengan kondisi terakhir masa penilaian
- Laporan Monitoring dan Evaluasi tidak menyertai rekomendasi/perbaikan dalam rangka penguatan rencana Program dan Kegiatan SKPD
Hal ini disebabkan karena antara lain:
- Butuh Waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data, verifikasi, analisis serta pelaporan hasil Monitoring dan Evaluasi rencana pembangunan daerah
- Adanya anggapan bahwa Kegiatan Monitoring dan Rencana Pembangunan hanya sebatas pengumpulan data realisasi anggaran kegiatan
- Kurang jelasnya Keluaran (output) kegiatan beserta targetnya sehingga penilai kesulitan dalam mengukur kinerja pencapaian output triwulanan.
Hal ini berakibat terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Laporan tidak dilampiri dengan format Kendala/permasalahan serta alternatif pemecahan
- Laporan dikembalikan dikarenakan data target output maupun anggaran yang tertuang dalam laporan tidak akurat/valid
- Tidak terdeteksinya Capaian Kinerja setiap tahun sehingga hal ini menyebabkan format data Realisasi pelaksanaan Renja terhadap Renstra yang ada pada dokumen RKPD tahun berikutnya tidak dapat dipenuhi.
Oleh karena besarnya hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Badan Perencanaan Provinsi Kabupaten/Kota dalam pengumpulan, verifikasi, analisis dan pelaporan sehubungan dengan pelaksanaan tupoksi Monitoring dan evaluasi rencana pembangunan, maka dipandang perlu untuk mengadakan sistem informasi monitoring dan evaluasi rencana pembangunan dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan
C. DASAR PELAKSANAAN
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi rencana Pembangunan adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
D. TUJUAN PELAKSANAAN
Adapun yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Jangka Pendek
- Melakukan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan secara triwulanan
- Melakukan perbaikan secara dini, cepat, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
- Jangka Menengah dan Panjang
- Memperbaiki kualitas hasil yang dilakukan di lingkungan melalui perbaikan proses perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta dapat mendeteksi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan pemantauan terhadap pencapaian target Prioritas Daerah, Prioritas Provinsi dan Prioritas Nasional.
- Menfasilitasi SKPD untuk dapat saling berinteraksi dalam menyampaikan permasalahan pelaksanaan program/kegiatan.
- Mendukung pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah Tahunan dan Menengah.
E. OUTPUT YANG DIKEHENDAKI
Output (keluaran) yang diharapkan dari sistem informasi E-MONEV (monitoring dan evaluasi rencana pembangunan) adalah format laporan yang memuat tentang
- Laporan Rencana Output Triwulan
- Laporan Rencana Anggaran Triwulan
- Laporan Perkembangan capaian pengelolaan Rencana output triwulan
- Laporan Perkembangan Anggaran (Capaian kinerja pengelolaan anggaran) per triwulan
- Laporan Permasalahan realisasi rencana dan Anggaran per Triwulan
- Laporan Rencana Output Kegiatan Tahunan
- Laporan Rencana Anggaran Tahunan
- Laporan Kinerja penangung jawab program dan kegiatan atas pelaksanaan kegiatan
- Grafik Perkembangan Output
- Grafik Perkembangan penyerapan anggaran
F. OUTCOME (HASIL) YANG DIHARAPKAN
Dengan adanya laporan diatas akan membantu pegawai Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) dalam hal:
- Penyusunan Laporan Evaluasi atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Dokumen RKPD baik dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Tugas Pembantuan (TP)
- Pembuatan analisis capaian Renja atas Renstra periode 2016–2021
- Pembuatan analisis capaian RKPD dan RPJMD periode 2016–2021
- Penyusunan Laporan Perkiraan maju Tahun N dalam dokumen RKPD
- Penyusunan Laporan Analisis Permasalahan dan Tindak lanjut pelaksanaan rencana pembangunan tahun berjalan dalam dokumen RKPD
G. KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI YANG DIBUTUHKAN
Konsep Dasar Sistem Informasi dan Jaringan yang dibutuhkan adalah :
- Teknologi Multiuser , yaitu memungkinkan aplikasi dapat bekerja untuk banyak pengguna dengan kewenangan yang telah ditentukan oleh Administrator dan bekerja pada satu basis data yang sama (collaboration)
- Digunakan oleh seluruh SKPD, Kecamatan
- Dapat menampilkan laporan yang dapat digunakan oleh Pemerintah daerah, Provinsi maupun pusat
- Dapat diakses oleh organisasi/masyarakat yang berkepentingan
- Dapat diakses dimana saja dan kapan saja
- Desain Animasi yang menarik dan fleksibel
- Desain Format Inputan yang simple dan cepat
- Desain format dalam bentuk Vertikal dan horizontal dalam rangka mempermudah dalam menganalisis data
- Laporan berbentuk Pdf untuk mempermudah eksport data ke excel dan Word
H. RUANG LINGKUP PROSES TATA KELOLA
Ruang lingkup tata kelola yang digunakan adalah model SDLC (System Life Development Cycle) dengan tata urutan sebagai berikut:
- Perencanaan dan organisasi (planning and organization)
Perencanaan sistem Arsitektur Informasi dimanaArstitektur informasi adalah model informasi organisasi mendefinisikan lingkup kebutuhan informasi yang dipetakan ke dalam proses bisnis organisasi terkait dan Arsitektur Aplikasi, yaitu model aplikasi organisasi yang mendefinisikan lingkup aplikasi beserta persyaratan dan spesifikasi desain apa saja yang dibutuhkan oleh organisasi untuk mengakomodasi seluruh level proses bisnis organisasi seperti: transaksional, operasional, pelaporan, analisa, monitoring dan perencanaan.
2. Pengadaan dan implementasi (acquisition and implementation)
Sistem informasi E-MONEV (monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan) diadakan oleh pihak ketiga yang mempunyai keahlian khusus dibidang Rancang Bangun Sistem informasi dengan pilihan-pilihan sebagai berikut:
- Sistem SDLC yaitu pembiayaan dengan menggunakan outsourcing (pihak ketiga) dengan pembiayaan dengan item yang dimulai dari Perencanaan sistem, Analisa Sistem, Design sistem (arsitektur), Pembuatan Sistem, Uji Coba, Implementasi dan Evaluasi
- Sistem Kerja Sama dengan Pihak Ketiga yang diatur melalui pembagian tugas dan pembiayaan
- Sistem Sewa/Pemeliharaan dimana Pihak pertama menawarkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan sistem belanja sewa atau pemeliharaan dengan biaya pertahunnya dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.
- Pembelanjaan diatas dipilih berdasarkan Waktu pengerjaan, Kebutuhan, biaya yang tersedia dan SDM pengguna jasa
3. Pengantaran dan dukungan (delivery and support)
Kegiatan ini mencakup ketersediaan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan pendukung lainnya. Pengawasan dan Evaluasi kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
I. PERANGKAT PENDUKUNG DAN SDM YANG DIBUTUHKAN
Dalam menjalankan sistem informasi didukung oleh perangkat pendukung software dan SDM yang tersedia di instansi dan vendor. Adapun kebutuhan yang telah/harus disediakan baik oleh pengguna maupun penyedia jasa adalah:
- Jaringan dan Peralatan Pendukung
- Jaringan koneksi yang ada di SKPD/kecamatan (Pengguna)
- Up 2 MB untuk masing-masing jaringan koneksi internet per SKPD (pengguna)
- Wireless (Pengguna)
- Kabel Konektor (Pengguna)
- Server dan Peralatan Pendukung (Pengguna)
- 500 Mb kapasitas sistem untuk masing-masing user (penyedia)
- Pengamanan Sistem (Penyedia)
- Pelaksanaan Diklat (Penyedia)
- Backup Data (Penyedia)
- Jasa Konsultasi (Penyedia)
2. Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan kegiatan didukung oleh personil yang dianggap mampu atau menguasai Teknologi informasi. Tenaga dimaksud direkrut melalui kerja sama atau diserahkan sepenuhnya kepada penyedia layanan. Adapun tenaga yang dibutuhkan dalam perencanaan dan implementasi sebuah sistem adalah:
- Penulis/analist
- Editor
- Verifikator
- Operator
- Konsultan TI
- Teknisi
- Pegawai administrasi
J. EVALUASI/AUDIT SISTEM INFORMASI E-MONEV (MONITORING DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN)
Evaluasi Perencanaan dan Pembuatan Sistem Informasi harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Efektivness
- Menitikberatkan sejauh mana informasi yang dikelola dari data-data yang diperoleh dari sistem yang dibangun
- Eficiency
- Menitikberatkan sejauh mana efisisensi investasi terhadap informasi yang diproses oleh sistem
- Confidientally
- Menitikberatkan pada pengelolaan kerahasiaan informasi secara hierarkhis
- Integrtiy
- Menitikberatkan integritas data/informasi dalam sistem
- Avaliability
- Menitikberatkan ketersediaan data/infromasi dalam sistem
- Compliance
- Menitkberatkan pada kesesuaian data dalam sistem informasi
- Reliability
- Menitikberatkan kemampuan/ketangguhan data/informasi dalam sistem informasi dalam pengelolaan data
K. PENANGGUNG JAWAB/PELAKSANA
Adapun yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara
L. BIAYA
Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2016
M. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Daerah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi rencana Pembangunan Daerah
Tambahan Penjelasan
- Untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan secara triwulanan.
- Untuk dapat melakukan pengukuran pencapaian kinerja Program/Kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan secara tahunan
- Untuk dapat melakukan pemantuan terhadap pecapaian target Prioritas Nasional
- Untuk menfasilitasi K/L untuk dapat saling berinteraksi dalam menyampaikan permasalahan pelaksanaan program/kegiatan
- Mendukung pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Sedangkan untuk jangka panjang/berkelanjutan, e-Monev diharapkan dapat:
- Memberikan input bagi pengambilan keputusan Perencanaan dan Anggaran Berbasis Kinerja.
- Memberikan input bagi tindak lanjut penyelesaian masalah yang dihadapi K/L dalam pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.
- Memberikan input bagi Pedoman Penyusunan program/kegiatan dan indikator yang baik.
- Memberikan input bagi perbaikan penyusunan dokumen perencanaan tahunan, dan menengah (khususnya RPJM 2016-2021).
- Menjadi bagian dari kerangka monev nasional yang terpadu, yang akan diintegrasikan dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Implementasi sistem Monev Online ini bermanfaat untuk memberikan feedback untuk peningkatkan kinerja, mengendalikan proses yang berlangsung, dan menentukan tindak lanjut terhadap permasalahan pengadaan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan selanjutnya.
JADWAL KEGIATAN
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
APR MAY JUN JUL AUG
01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 -04 01 - 04
04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07 05 - 08
Libur 09 - 12 10 - 13 08 - 11 08 - 11
Libur 13 - 16 13 - 16 11 - 14 12 - 15
Libur 16 - 19 17 - 20 15 - 18 15 - 18
18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21 19 - 22
22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25 22 - 25
25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28 26 -29
29 - 02 30 - 02 - 29 - 01 29 - 01 Sep
Paket Sudah Termasuk :
- e-Budgeting.
- e-Planning RPJMD.
- e-Planning.
- e-Musrenbang
- e-Monevren
- e-Perfomance