Bimtek Pengenaan Pajak Penghasilan
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap Sebagai Penghasilan
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp.4,8 milyar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP No.46 Tahun 2013). Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:
- Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan:
- Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi
- Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial
- Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-