Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Mengupas Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Bersarkan PP No.17 Tahun 2017
Pendahuluan
Salah satu alasan penting perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional adalah untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Tujuan sistem perencanaan pembangunan nasional ini diadakan antara lain adalah mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Tujuannya Kegiatan adalah sebagai dasar bagi seluruh SKPD dalam menyusun perencanaan kedepan agar terarah pada pencapaian hasil sesuai dengan Prioritas Pembangunan Nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN, serta menciptakan sinergitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkatan pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah
Dasar Kebijakann :
- PP No.17 Tahun 2017 tentang Bersarkan PP No.17 Tahun 2017
- UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah
- Permendagrir 54/2010 tentang pelaksanaan PP 8/2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanan Rencana Pembangunan Daerah
- Permendagri 13/2006 Tentang Pedoman Cara Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah terahir dengan Permendagri 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Bahasan :
- Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
- Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Perspektif Sistem Anggaran Berbasis Kinerja)
- Tujuan dan Permasalahan dalam Pembangunan Daerah serta Paradigma Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance)
- Review Sistem Anggaran Berbasis Kinerja dan Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
-
Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional
1. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Proses Perencanaan & Penganggaran di Pusat dan Daerah
3. Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD - Keuangan Daerah (Perencanaan, Penganggaran serta Penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, Pelaksanaan APBD) berdasarkan Permendagri 21 tahun 2011
1. Gambaran Umum Keuangan Daerah
2. Perencanaan dan Penganggaran dan Penyusunan: KUA, PPAS, RKA-SKPD, Pelaksanaan APBD3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Penatausahaan dan Akuntansi Daerah
5. Struktur APBD dan Kode Rekening
6. Penyusunan Raperda, Penjabaran dan Evaluasi APBD
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- BAPPENAS
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihanRp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-