Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa (Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban)
Pendahuluan
Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Selain itu pemerintah desa harus bias menyelenggarakan pencatatan, atau minimal melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dilakukannya.
Namun demikian, peran dan tanggung jawab yang diterima oleh desa belum diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kendala umum lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa.
Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Materi Bahasan :
- Pengelolaan Keuangan Desa.
- Asas Pengelolaan Keudes.
- Struktur Organisasi Keuangan Pemerintah Desa.
- Perencanaan dan Penganggaran Keudes.
- Perencanaan Keuangan Desa.
- Proses Penganggaran (APBDesa).
- Struktur APB Desa.
- Pendapatan Desa.
- Belanja Desa.
- Pembiayaan.
- Perubahan APBDesa.
- Pelaksanaan APBDesa.
- Prinsip Pelaksanaan Keudes.
- Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan
- Pelaksanaan Pengeluaran/Belanja.
- Pelaksanaan Pembiayaan.
- Penatausahaan Keudes.
- Penatausahaan Penerimaan Desa.
- Penatausahaan Belanja Desa.
- Penatausahaan Pembiayaan Desa.
- Dokumen Penatausahaan.
- Laporan Bendahara Desa.
- Penatausahaan Pelaksana Kegiatan.
- Kode Rekening.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa.
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
- Tata Cara Penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa.
- Laporan Program Sektoral dan Program Daerah.
- Informasi Kepada Masyarakat.
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan @Rp.4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas dan Baju Kaos Polo
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia
- BPKP Pusat
Jadwal Pelatihan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-