Bimtek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasrkan PP 22 Tahun 2021
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasrkan PP No.22 Tahun 2021
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sehubungan dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sejumlah produk barang dan jasa mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan industri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Industri tekstil merupakan industri yang dikembangkan di Indonesia karena memiliki peran penting dalam perekonomian dan diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sandang nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif berupa limbah dari proses produksi. Limbah yang dihasilkan setiap industri berbeda-beda baik karakteristik maupun bentuknya, tergantung dari jenis kegiatan industrinya, bahan baku yang digunakan, dan proses produksinya. Limbah yang dihasilkan ada yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 dapat mempengaruhi kesehatan manusia secara langsung dan tidak langsung serta jika dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif yang besar dan bersifat akumulatif. Pembuangan limbah B3 tanpa melakukan proses pengolahan terlebih dahulu karena adanya unsur kelalaian dan kesengajaan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan.
Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengelolaan ini bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Materi Bahasan:
1. Penyelenggaraan PPLH (P3LH), terkait Persetujuan Lingkungan
2. Perlindungan & Pengendalian Mutu Udara. Mengacu PP No.22 tahun 2021
- Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. .
- Pengendalian Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara).
- Permohonan Persetujuan Teknis, dilengkapi Kajian.
- Mendapatkan Persetujuan Teknis Lingkungan.
- Pemantauan Emisi.
- Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
- Penanggulagan Pencemaran Udara.
- Pemulihan Dampak
3. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut
- Perencanaan Perlindungan & Pengelolaan Mutu Laut : Perencanaan (RPPML), Pemanfaatan, Pengendalian (Penceganhan, Penanggulangan, Pemulihan), Pemeliharaan.
- Penyelenggaraan & Kewenangan.
4. Pengelolaan Air Limbah Bagi Usahadan
- Perencanaan PPA : Inventarisasi Badan Air, Penyusunan dan Penetapan BMA, Penyusunan dan Penetapak Rencana Perlindugan dan Pengelolaan Mutu Air.
- Pemanfaatan
- Pengendalian : Pencegahan Pencemaran Air, Penanggulangan, Pemulihan Mutu Air.
- Pemeliharaan
- Hak, Kewajiban dan Larangan.
5. Pengelolaan LB3 dan LB Non B3
- Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pengelolaan LB3.
- Pengelolaan LB3 diperlukan Pertek. Pertek harus terintegrai dengan Persetujuan Lingkungan. Penyimpanan LB3 terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan. Pengusaha harus mendapat Verifikasi pemenuhan syarat Pertek dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Terdapat Kewajiban Pelaporan dan dilakukan Post Audit (setelah Pertek PLB3 terbit).
c. Untuk Pengelolaan Limbah ada 2 :
- Pengelolaan Limbah Non B3 terdaftar.
- Pengelolaan Limbah Non B3 Khusus. Per Pelaku Usaha ada Uji Karakteristik.
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
APR MAY JUN JUL AUG
01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 -04 01 - 04
04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07 05 - 08
Libur 09 - 12 10 - 13 08 - 11 08 - 11
Libur 13 - 16 13 - 16 11 - 14 12 - 15
Libur 16 - 19 17 - 20 15 - 18 15 - 18
18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21 19 - 22
22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25 22 - 25
25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28 26 -29
29 - 02 30 - 02 - 29 - 01 29 - 01 Sep
sangat mudah dimengerti terimakasih