Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
SPM Bidang Sosial
Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satunya adalah SPM Bidang Sosial.
Jenis Pelayanan Dasar SPM Bidang Sosial bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut.
Pemerintah Provinsi :
- Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di dalam panti
- Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalampanti
- Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar didalam panti
- Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di dalam panti
- Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
- Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di luar panti
- Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luarpanti
- Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti
- Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di luar panti
- Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana kabupaten/kota
Indikator capaian SPM SPM Bidang Sosial Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut :
No. | Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan | Standar Pelayanan Minimal | |||
Indikator | Nilai (%) | ||||
1 | Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial: | ||||
a. | Pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial skala Kabupaten/ Kota | 1 | Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar. | 80 | |
b. | Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial skala Kabupaten/Kota | 2 | Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya. | 80 | |
2 | Penyediaan sarana dan prasarana sosial: | ||||
a. | Penyediaan sarana prasarana pantai sosial skala kabupaten/kota | 3 | Presentase (%) pantai sosial skala kabupaten/ kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. | 80 | |
b. | Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala Kabupaten/Kota | 4 | Presentase (%) wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. | 60 | |
3 | Penanggulangan korban Bencana: | ||||
a. | Bantuan sosial bagi korban bencana skala Kabupaten/Kota | 5 | Presentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat | 80 | |
b. | Evaluasi korban bencana skala Kabupaten/kota | 6 | Presentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap | 80 | |
4 | Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial: | ||||
– | Penyelenggaraan jaminan sosial skala Kabupaten/Kota | 7 | Presentase (%) penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial | 40 |