Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) 2022
Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)
Gambaran Umum
Salah satu tonggak penting reformasi manajemen pemerintahan adalah dengan diberlakukannya Paket Undang Undang Keuangan Negara yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Semangat reformasi terlihat dari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasikan praktik-praktik terbaik dalam kaitan dengan penyelenggaraan good governance. Diperkenalkannya asas akuntabilitas berorientasi hasil (Result Oriented Accountability) atau yang umumnya dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja (Performance Accountability) dan transparansi (Transparency) dalam pengelolaan keuangan negara merupakan perubahan paradigma yang signifikan.
Untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, sejak tahun 2003, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA)
Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:
- Membantu pemerintah daerah untuk membangun dan menggunakan sistem informasi keuangan dan kinerja untuk tata kelola yang baik termasuk pengendalian transaksi dan informasi yang memadai.
- Aplikasi Simda dikembangkan bersifat generik/berbagi pakai atau dapat digunakan seluruh pemda sehingga pemda tidak perlu mengembangkan aplikasi serupa dengan sumber daya yang relatif tinggi,
- Menyediakan database mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kinerja daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah,
- Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan seluruh pemangku kepentingan,
- Mempersiapkan aparat daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik,
- Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Dinamika perubahan regulasi juga memiliki pengaruh penting terhadap setiap pengembangan sistem aplikasi versi berikutnya, sehingga rencana pengembangan aplikasi SIMDA juga harus bersifat dinamis dan fleksibel agar dapat mengikuti setiap perubahan regulasi dari masing-masing stakeholder, di samping itu pengembangan aplikasi SIMDA juga perlu mengakomodasikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan baik oleh pemerintah pusat, Kementerian, Lembaga dan Instansi-instansi pemerintah termasuk juga kebutuhan pemerintah daerah sendiri.
Kegiatan pengembangan juga menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), di dalamnya mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan SPBE, baik untuk sistem administrasi pemerintah atau sistem layanan publik, prinsip tersebut adalah efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Sedangkan dalam penyelenggaraan SPBE ditekankan aspek-aspek berbagi pakai infrastruktur, berbagi pakai data dan informasi, berbagi pakai aplikasi, dan integrasi layanan SPBE.
Pengembangan dan Implementasi
Hingga saat ini pengembangan Aplikasi SIMDA melanjutkan perancangan, pengembangan dan pemeliharaan (maintenance) program aplikasi yang telah ada sebagai berikut:
1. Program Aplikasi SIMDA Keuangan
Aplikasi Utama dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Program aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan keuangan secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.
Output aplikasi ini antara lain:
- Penganggaran Rencana Kerja Anggaran (RKA), RAPBDdan Rancangan Penjabaran APBD, APBD dan Penjabaran APBD beserta perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
- Penatausahaan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya.
- Akuntansi dan Pelaporan Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu, Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Neraca), Perda Pertanggungjawaban dan Penjabarannya.
Pada Bulan Mei 2020 telah dikeluarkan Rilis versi 2.9.0.0 Aplikasi SIMDA Keuangan untuk mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
2. Program Aplikasi SIMDA BMD
Program aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah.
Output aplikasi ini antara lain :
-
Perencanaan Daftar Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan, Daftar Rencana Pengadaan Barang Daerah dan Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah.
-
Pengadaan Daftar Hasil Pengadaan, Daftar Hasil Pemeliharan Barang, dan Daftar Kontrak Pengadaan.
-
Penatausahaan Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu (sejarah) Barang, Kartu Inventaris ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Daftar Mutasi Barang Daerah, dan Rekap Hasil Sensus, serta Label Barang.
-
Penghapusan SK Penghapusan, Lampiran SK Penghapusan dan Daftar Barang yang Dihapuskan
-
Akuntansi Daftar Barang yang masuk Neraca (Intracomptable), Daftar Barang Extra Comptable, Lampiran Neraca, Daftar Penyusutan Aset Tetap, dan Daftar Aset Lainnya (Barang Rusak Berat), serta Rekapitulasi Barang Per SKPD.
Pengembangan Program Aplikasi SIMDA BMD pada bulan Mei 2020 penyempurnaan rilis SIMDA BMD Versi 2.0.7.11R6 yang merupakan perbaikan rilis sebelumnya dengan pengembangan Sesuai Aturan terkini atas Barang Milik Daerah:
3. Program Aplikasi Komputer SIMDA Gaji
Aplikasi Komputer SIMDA Gaji dikembangkan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan penggajian pegawainya. Aplikasi ini akan membantu pemda untuk memproses penggajian secara lebih cepat, akurat serta menghasilkan dokumen penggajian yang dapat diandalkan.
Ouput dari aplikasi adalah sebagai berikut:
- Daftar Gaji, Rapel, Gaji Terusan, Perhitungan Pajak.
- Daftar Pegawai.
- Register- register.
4. Program Aplikasi Komputer SIMDA Pendapatan
Tujuan pengembanganaplikasi ini adalah sebagai sarana optimalisasi pajak/retribusi daerah serta agar pemerintah daerah dapat menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung laporan keuangan pemerintah daerah yang dapat diandalkan.
Ouput dari aplikasi antara lain sebagai berikut:
- Pendataan Formulir Pendaftaran,Tanda Terima Pendaftaran, Kartu NPWP/RD,Daftar Wajib Pajak/Retribusi, Daftar SPTP/RD, dan Kartu Data.
- Penetapan Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah,SKP/RD (Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah), Daftar SPKP/RD,SKP/RDTambahan,SKPD/R Kurang Bayar, SKP/RD Nihil, Daftar Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Tunggakan Pajak/Retribusi Daerah
- Penatausahaan
Laporan Penerimaan Harian, Laporan Realisasi Penerimaan, Kartu Piutang, Buku Pembantu Rincian Penerimaan per Obyek,STS (Surat Tanda Setoran) dan Buku Kas Umum.
5. Program Aplikasi SIMDA Perencanaan
Aplikasi SIMDA Perencanaan dirancang sebagai aplikasi perencanaan jangka menengah (lima tahunan) dan jangka pendek (tahunan) yang terintegrasi sampai dengan terbentuknya prioritas plafon anggaran sebagai dasar pembuatan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perencanaan jangka menengah di tingkat Pemerintah Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dari organisasi perangkat daerah (SKPD) selaku pelaksana. RPJMD tersebut kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD bersama dengan Renstra menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Dalam proses penyusunan RPJMD, dilalui tahap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD. Demikian pula dalam proses penyusunan RKPD, dilalui tahap Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang RKPD.
Dalam proses Musrenbang Kecamatan, diperlukan Analisis Standar Biaya (ASB) untuk membentuk standar pagu aktivitas yang akan dibahas di Musrenbang. Dalam penyusunan ASB maupun Renja diperlukan Standar Satuan Harga (SSH) untuk menjaga konsistensi pagu anggaran antar-item belanja yang sama.
Tim Aplikasi SIMDA mengembangkan subsistem kinerja yaitu SIMDA SAKIP yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan kinerja daerah sesuai ketentuan dan praktik pengelolaan yang baik. Tools ini mengukur pencapaian kinerja yang dlakukan oleh Pemda melalui proses pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pengembangan SIMDA Integrated terbaru pada bulan Mei 2020, ditekankan pada proses penyesuaian aplikasi terhadap kesesuaian dengan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
6. Program Aplikasi SIMDA Dashboard
Aplikasi Simda Dashboard menyediakan informasi manajerial, seperti Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja serta rasio-rasio keuangan pemerintah daerah dan per OPD, sehingga membantu dalam pengambilan keputusan
7. Program Aplikasi SIMDA CMS (Cash Management System)/Kasda Online/SP2D Online
Aplikasi SP2D Online merupakan aplikasi layanan perbankan untuk memperlancar proses pencairan SP2D dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening tujuan (rekening SKPD dan pihak ketiga) di Bank dengan konsep Real-Tim Online. SP2D Online mempercepat proses pembuatan ID Billing Pajak dan Penyetoran Pajak ke Kas Negara untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk mempermudah Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran dengan mekanisme Transaksi Non Tunai (TNT). Rilis terbaru Aplikasi ini adalah CMS Versi 4
Seluruh program aplikasi SIMDA didukung dengan :
- Buku Manual Sistem dan Prosedur sesuai dengan jenis aplikasi
- Buku Pedoman Pengoperasian Aplikasi
- Panduan-panduan Pembantu lainnya, misalnya Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan, ModulPengelolaan Barang Milik Daerah, Modul Substansi Pengelolaan Gaji PNS Daerah, Panduan Administrator, Modul Pelatihan, dan lain-lain.
Sampai dengan bulan 30 Juni 2020, Program Aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada 440 Pemda dari 542 pemerintah daerah yang ada, terdiri dari:
No | Jenis Implementasi | Jumlah Pemda |
1 | SIMDA Keuangan | 394 Pemda |
2 | SIMDA BMD | 403 Pemda |
3 | SIMDA Gaji | 51 Pemda |
4 | SIMDA Pendapatan | 169 Pemda |
5 | SIMDA Integrate | 196 Pemda |
6 | Dashboard Keuangan | 5 Pemda |
7 | Koneksi CMS | 225 Pemda |
Pemda Pengguna SIMDA | 440 Pemda |
Keunggulan dan Manfaat Penggunaan SIMDA
A. Sesuai peraturan perundang-undangan
Aplikasi SIMDA Keuangan di disain berdasarkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Terintegrasi dan berbagi data
Aplikasi SIMDA dapat diimplementasikan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, memanfaatkan teknologi informasi, dari Perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan baik dilaksanakan di SKPKD maupun di SKPD, sehingga mempunyai keuntungan:
- Pengendalian transaksi terjamin
- Efisien dalam melakukan penatausahaan, hanya membutuhkan satu kali input data transaksi sehingga menghemat waktu, tenaga dan biaya.
- Cepat, akurat dan efisien dalam menghasilkan informasi keuangan
Saat ini, Aplikasi SIMDA telah memenuhi interoperability melalui integrasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka menyediakan data dan berbagi pakai dengan aplikasi dari Instansi lain seperti DJPK, Perbankan, PT Taspen, BPK RI, LKPP, dan instansi lainnya.
C. Transfer of Knowledge
Dengan memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam hal:
- Penguasaan disiplin ilmu akuntansi dan audit,
- Penguasaan business process pengelolaan keuangan daerah, dan
- Pengalaman praktis pengelolaan keuangan daerah,
Serta didukung dengan kantor Perwakilan BPKP yang dapat menjangkau seluruh pemerintah daerah, maka BPKP dapat membimbing dan mengasistensi pengelola keuangan daerah untuk mengimplementasi sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan kebutuhan manajemen dengan menggunakan aplikasi SIMDA. Bimbingan dan asistensi tersebut merupakan proses transfer of knowledge dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pemerintah daerah .
D. Kesinambungan Pemeliharaan
Dengan komitmen dan dukungan dari pimpinan dan eksistensi BPKP maka pengembangan dan perbaikan Aplikasi SIMDA masih terus dilakukan meliputi :
- Penyempurnaan dan Perbaikan Aplikasi SIMDA mengikuti praktik pengelolaan keuangan terbaik
- Penyesuaian dengan peraturan yang terbit kemudian
- Pemeliharaan dan asistensi kepada pemerintah daerah yang menimplementasikan
E. Mudah Digunakan
Fitur-fitur sederhana, mudah dimengerti dan dipelajari. Dengan melakukan transaksi keuangan pemerintah daerah sehari-hari menggunakan aplikasi ini (output dokumen transaksi seperti SPD, SPP, SPM, dan SP2D), secara otomatis catatan dan laporan keuangan dapat dihasilkan (output catatan akuntansi seperti buku jurnal, buku besar, dan laporan
F. Pengawasan Berkelanjutan
Informasi yang dihasilkan dari aplikasi SIMDA dimanfaatkan untuk mengimplementasikan Governance, Risk, dan Compliance Tata kelola, Risiko, dan Kepatuhan) melalui pengembangan aplikasi pengawasan berbasis aplikasi SIMDA untuk meningkatkan pengawasan berkelanjutan dan pemantauan berkelanjutan baik untuk pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Upaya-upaya yang telah dilakukan BPKP ini merupakan komitmen BPKP dalam rangka turut serta mensukseskan otonomi daerah, sesuai misi BPKP
”Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik, serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN”
Sumber : Situs Resmi BPKP 2022