Bimtek Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Penyusunan dan Penerapan SPM
Pendahuluan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Dalam penyusunan SPM ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM. Penyusunan SPM oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dilakukan melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Tim Konsultasi terdiri dari unsur-unsur Depdagri, Bappenas, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan melibatkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait sesuai kebutuhan.
Pemerintah Daerah mengakomodasikan pengelolaan data dan informasi penerapan SPM ke dalam sistem informasi daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam penerapan SPM. Pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah dan pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
Pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan.
Standar Pelayanan Minimal atau disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
- Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan
- Sosial
Seiring dengan kemajuan yang diperoleh masyarakat, saat ini masyarakat semakin mengerti akan hak-haknya dan mereka menuntut pemenuhan haknya dengan pelayanan yang prima dari Pemerintah. Menyikapi perubahan yang terjadi makan pertama-tama yang harus berubah adalah paradigma dan perilaku birokarasi, yang dulu menjadi pengreh praja harus berubah menajdi pamong praja, yang dulu lamban harus responsif, yang dulu mengunggu harus proaktif, yang dulu kaku berubah kreatif dan inovatif.
Tujuan Kegiatan Penyusunan dan Penerapan SPM
Untuk memberikan pemahaman bagi daerah tentang perubahan konsep dan penerapan SPM sesuai dengan PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018.
- Jenis pelayanan dasar
- Mutu pelayanan dasar dan
- Penerima pelayanan dasar
- Penyusunan dan Penerapan SPM
Sasaran Peserta :
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas PUPR
- Dinas Perkim
- Dinas Sosial
- Dinas Damkar dan penyelamatan
- Satpol PP
Narasumber :
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Biaya Kegiatan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis dapat disesuaikan
Fasilitas:
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-