SPM Bidang Pendidikan
SPM BIDANG PENDIDIKAN
Pendahuluan
Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis Standar Pelanan Minimal, salah satunya adalah Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, maka sektor pendidikan mendapat perhatian khusus oleh pemerintah dan menjadi urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Untuk melaksanakan SPM Pendidikan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Prinsip penetapan dan penerapan SPM Bidang Pendidikan
SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:
- Kesesuaian kewenangan. Diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
- Ketersediaan. Ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
- Keterjangkauan. Ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.
- Kesinambungan. Ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.
- Keterukuran. Ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh pemerintah daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.
Jenis dan penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan
Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan pada pendidikan dasar merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
Penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan pada pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pendidikan menengah terdiri atas sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan pada pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Penerima pelayanan dasar SPM Pendidikan pada pendidikan khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup: standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dan tata cara pemenuhan standar.
Pembiayaan pendidikan
Pembiayaan pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibebankan kepada pemerintah daerah untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah bagi daerah yang telah melaksanakan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Dalam hal daerah yang belum melaksanakan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka pembiayaan pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Besaran nilai pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/wali untuk pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat.
Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan besaran pembiayaan pendidikan setelah mendapatkan pertimbangan dari komite sekolah.
Pencapaian pemenuhan SPM Bidang Pendidikan
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga bagi masyarakat penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemenuhan standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa serta standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pelaporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan
Pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu juga halnya dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Materi muatan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas hasil penerapan SPM Pendidikan; kendala penerapan SPM Pendidikan; dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM Pendidikan. Selain materi tersebut, laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan daerah provinsi juga harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota.