Pelatihan Paralegal Hukum Desa
Paralegal Hukum Desa
Pendahuluan
Seiring dengan itu Permasalahan penyelewengan dana desa merupakan fenomena baru yang terjadi di indonesia akibat dari adanya dana desa, tercatat pada tahun 2015 saja sudah ada puluhan desa di Indonesia yang sudah bermasalah secara hokum terkait dengan penggunaan dana desa tersebut.
Hampir semua kejadian yang ada terhadapan penyelewengan dana desa di sebabkan oleh ketiktahuan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola pendanaan desa. Walupun telah di bentuknya para pendamping desa untuk mendampingi para kepala desa dan perangkat desa dalam melakukan pengeglolaan dana desa tidaklah efektif karena pada prinsipnya pendampingi desa hanya sebatas pengelolaan seca eksternal lebih kepada rumusan dan tata cara penganggran dana desa.
Tentu ini menjadi penyebab penyelewengan dana desa, dimana kepala desa dan perangkat desa tidak mengetahui seluk beluk hukum yang terkandung dalam melakukan kebijakan dana desa. Atas ketidak mampuan pedamping desa untuk mengakawal dana desa dari aspek hukum tentu dana desa tidak lagi menjadi solusi untuk pembangunan desa melainkan polusi baru untuk mengerogot dana desa.
Alhasil kepala desa dan perangkat desa menjadi korban atas ketidaktahuan apa yang mereka lakukan. Tentu ini, menjadi delema bagi kepala desa yang disatu sisi harus menyalurkan dana desa dalam bentuk penggaran dan pelaksanaan penggaran dana desa justru akan menghadapkan kepala desa dan perangkat desa akan dekat dengan jeruji penjara, dan disatu sisi kalau kepala desa dan perangkat desa tidak melaksanakan pelaksanaan anggaran dana desa menajadi catatan merah kedepannya oleh Gubernur/Bupati dalam pengalokasian dana desa.
Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal adalah orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Tujuan :
Tujuan kegiatan ini juga merupakan pembekalan pemahaman Hukum terhadap masyarakat yang dimandatir oleh Kepala Desa yang nantinya akan bertugas untuk mendampingi Kepala Desa.
Sasaran :
- Camat
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
- Tokoh Masyarakat yang telah dimandat oleh Kepala Desa dan telah dimusyawarakan ditingakat Desa, namun tentunya peserta yang dimandat ini dinilai layak dan itu harus dibuktikan, karena seluruh peserta akan mendapingi Kepala Desa.
- Peraturan Menkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
-
Tata Cara Paralegal Desa Menyelesaikan Sengketa Hukum Secara Mandiri Tanpa Melalui Jalur Pengadilan
-
Mediasi Sengketa Hukum Berkaitan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa
- Kedudukan Hukum Paralegal Desa dalam Perspektif Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Mediasi Sengketa Hukum Berkaitan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa;
- Hukum Agraria Penyelesaian Perkara Pertanahan;
- Pencegahan Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa dan Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan di Desa.
Narasumber
- Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Badan Pertanahan Nasional
- Kejaksaan Negeri (masing-masing daerah)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
- 04 - 07 02 - 05
- 07 - 10 05 - 08
- 11 - 14 09 - 12
14 - 17 14 - 17 12 - 15
17 - 20 18 - 21 16 - 19
21 - 24 21 - 24 19 - 22
24 - 27 25 - 28 23 - 26
28 - 31 28 - 01 26 - 29
31 - 03 - -