Bimtek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa dan TPK
Pencegahan Tipikor Kepala Desa dan TPK Desa
Upaya Redefinisi Peran Kepala Desa dan TPK dalam Implementasi Penggunaan Anggaran Dana Desa yang Akuntable dan Tepat Sasaran
PENDAHULUAN Pencegahan Tipikor Kepala Desa
Penggunaan Dana Desa belum digunakan secara optimal untuk pembangunan desa. Beberapa kasus penyelewengan dana desa terjadi karena kurangnya akuntablitas penggunaan dana desa serta minimnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Belum kompetennya penggunaan dana desa juga menjadi sebab terjaidnya kasus penyalahgunaan dan korupsi dana desa.
Undang-undang Npmor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kedudukan penting bagi desa untuk dapat menjalankan perannya dalam pembangunan nasional. Peran penting desa adalah adanya kewenangan lokal yang dimiliki oleh desa dalam mengatur rumah tangganya. Peran strategis ini yang kemudian diterjemahkan dalam wujud implementasi pembangunan desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan. Undang-undang ini memberikan suatu perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, dimana desa hanya sebagai “suatu sub sistem” pemerintahan tanpa kewenangan pengelolaan keuangan secara mandiri.
Pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam peratuan perundangan tersebut, adalah pencerminan proses demokratisasi dalam pelaksanaan otonomi desa untuk membantu pernerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa dengan titik berat kepada pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan otonomi yang luas dan nyata tersebut bukan merupakan kelanjutan. Keadaan yang faktual empiris, merupakan kesinambungan dari pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1974 dan bahkan peraturan sebelumnya. Tujuan kebijakan desentralisasi yang tersirat dalam undang-undang tersebut adalah: mewujudkan keadilan antara kemampuan dan hak desa; peningkatan pendapatan asli desa dan pengurangan subsidi dari pusat; mendorong pembangunan desa sesuai dengan aspirasi masing-masing desa.
Penggunaan dana Desa menimbulkan permasalahan klasik dalam sistem penggunaan dana desa yakni peruntukkannya tidak memberikan hasil yang sesuai untuk pembangunan desa.
Salah satu upaya untuk mengoptimalisasi dan membuat penggunaan dana desa menjadi efektif adalah dengan membidik rencana kerja yang berbasis potensi desa. Sayangnya, selama ini penggunaan dana desa memang banyak yang hanya terhitung dalam penyerapan fisik seperti pembangunan infrastruktur.
MATERI: Peran Kepala Desa dan TPK
- Peran Penegak Hukum dalam Mengawal Dana Desa Agar Lebih Optimal dan Sesuai Sasaran;
- Mengawal Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa;
- Optimalisasi Peran Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagai Ujung Tombak Pemerintahan, Pembangunan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
- Pembinaan Kelembagaan Masyarakat dalam Pengembangan Ketahanan Masyarakat Desa;
- Tugas dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa;
- Penataan Produk Hukum Desa dan Pengelolaan Administrasi Desa Dalam Pencegahan Korupsi;
- Kebijakan Penataan Kewenangan Desa;
- Manajemen Pengelolaan BUMDes Secara Profesional.
NARASUMBER :
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI
- Bina Pemdes Kemendagri
- BPK RI
- KPK RI
- KAJATI/KAJARI
- POLDA/POLRES
- Dinas PMD Provinsi Terkait
BIAYA
Biaya kontribusi pelaksanaan kegiatan disesuaikan
FASILITAS
- Hardcopy/Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & coffee break)
JADWAL KEGIATAN
JUNE | JULY | AUG | SEPT | OCTO | NOV | DEC |
02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 - 04 |
LIBUR | 07 - 10 | 07 - 10 | 04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 |
09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 |
12 - 15 | 14 - 17 | LIBUR | 11 - 14 | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 |
16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 15 - 18 | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 |
19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 |
23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 |
26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 31 | 25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 |
30 - 03 | 31 - 03 | - | 29 - 02 | 30 - 02 | - | LIBUR |