Prioritas Dana Desa 2022 Percepat Capaian SDGs Desa
Prioritas Dana Desa 2022 Percepat Capaian SDGs Desa
Latar Belakang
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Pada tanggal 24 Agustus 2021, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Dalam pasal 5 ayat 2 Permendes ini disebutkan, penggunaan dana desa T.A. 2022 diprioritaskan pada tiga poin untuk mempercepat sustinable development goals (SDGs) Desa. Prioritasnya meliputi;
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Melihat tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dan untuk percepatan sasaran SDGs Desa, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa meliputi:
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) atau badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Sedangkan Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
- Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
- Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Sehubungan dengan Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
- Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Prioritas penggunaan dana desa sesuai kewenangan desa dirumuskan dalam musyawarah desa terhadap penyusunan RKP Desa. Dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan dari dana desa sedikitnya 50% untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.
NB :
Jika Anda membutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan teknisnya. Silahkan hubungi kami!Â
Tema, Jadwal dan Lokasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.