Bimtek Peningkatan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Peningkatan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.
Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada Badan Permusyawaratan Desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.
Melihat pemaparan fungsi dan kedudukan BPD di atas, baik buruknya kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola desa. Sayang, sebagian besar anggota BPD belum memahami tugas dan pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya, pembekalan, bimbingan teknis bagi BPD.
Tujuan Pelatihan
- Memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
- Memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan Desa.
- Memberikan pemahaman mengenai organisasi internal BPD dan bagian serta fungsi masing-masing bagian dalam organisasi BPD.
- Memberikan pelatihan dalam praktek pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa seperti misalnya : Penyusunan Renstra dan APBDesa, Penyusunan Peraturan Desa, Musyawarah Desa
Target Peserta
- Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Unsur-unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKMD)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan transmigrasi Republik Indonesia
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber.
- Seminar Kit
- Tas, Polo Tshirt
- Sertifikat.
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan @Rp. 4.500.000,-/peserta
Jadwal Kegiatan
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
- | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 |
14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
31 - 03 | - | - |