Bimtek Strategi Pengawasan dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD
Strategi Pengawasan dan Evaluasi Pertanggungjawaban Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di samping itu ada pula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap tiga bulan.
Di samping fungsi anggaran dan legislasi, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemerintah (eksekutif) telah menjalankan tugasnya dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam APBD dengan baik. Fungsi strategi pengawasan menjadi begitu krusial karena menjadi sarana evaluasi demi keberhasilan pencapaian tujuan bersama.
Di samping itu, pada akhir masa jabatan kepala daerah, DPRD juga diharapkan peranannya dalam mengevaluasi kinerja dan pertanggungjawaban fungsi eksekutif. DPRD harus memiliki kemampuan untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama menjabat agar diperoleh gambaran menyeluruh mengenai prestasi yang dicapai selama lima tahun dan selanjutnya mampu merumuskan rekomendasi dan keputusan politik untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Target Pesera
Pimpinan & Anggota Legislatif
Materi Pelatihan
- Konsep pengawasan keuangan daerah
- Jenis aktivitas pengawasan oleh DPRD
- Teknik evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban APBD pada akhir masa jabatan kepala daerah
Hasil yang Diharapkan
- Memahami konsep pengawasan dan membedakannya dengan aktivitas pemeriksaan
- Merumuskan langkah pengawasan keuangan daerah secara efektif.
- Mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi dan kebijakan untuk perbaikan pertanggungjawabab APBD kepala daerah.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pemerikasa Keuangan
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & coffee break)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-
Hubungi Kami!