Bimtek Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemilu 2024
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu, Partai Politik dan Masyarakat Dalam Pemilu 2024
PENDAHULUAN
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masingmasing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUDTahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.
Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
MATERI PILIHAN :
- Peran Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam Mendukung Kelancaran Pemilu.
- Isu Krusial Penuyusunan UU Pemilu dan Pasca Penetapan UU 7/2017 tentang Pemilu.
- UU No.7/2017 tentang Pemilu dalam Perspektif Gender.
- Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dalam Perspektif Politik Lokal.
- Pokok-pokok Perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu diantaranya menjelaskan tentang Hak memilih dan perubahan DPT.
- Fungsi Pengawasan Dalam UU 7/2017.
- Peran serta Masyarakat Sipil dalam Pelaksanaan Pemilu yang Menggembirakan.
BIAYA KONTRIBUSI
Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikan
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (breakfast, lunch, dinner & Coffee Break)
JADWAL KEGIATAN
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |