Bimtek Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Latar Belakang
Merit merupakan penopang utama bagi terselenggaranya manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam segala aspek, termasuk pengangkatan jabatan dalam manajemen pegawai pemerintah. Dalam manajemen publik merit berperan sebagai value atau prinsip yang berkonotasi fairness, equity, dan reward dalam jabatan publik (public employment) berasaskan prestasi bukan atas dasar prinsip politik atau diskriminasi ataupun tindakan favoritisme lainnya. Sistem merit sebagai prinsip fundamental wajib dilakukan dalam praktik penyelenggaraan manajemen ASN.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU ASN Pasal 51 bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (quali-fication), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open). Dalam pengangkatan jabatan merit seharusnya sebagai nilai yang dijunjung tinggi untuk mendapatkan profesionalitas ASN.
Dilema sistem merit dan politisasi sangat terasa nuansanya dalam setiap pengangkatan jabatan ASN. Pemenuhan berbagai tuntutan dari pengangkatan jabatan masih banyak dimasifkan untuk kepentingan politik, yang banyak dilak-sanakan dengan intrik praktek KKN. Komitmen dan integritas para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan kunci bagi keberhasilan penerapkan prinsip merit dalam pengangkatan jabatan ASN. Tujuan penerapan sistem merit untuk mendapatkan pejabat-pejabat ASN berkompeten yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik (public service) secara profesional.
Tujuan pemetaaan penerapan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk:
- Mendapatkan informasi yang akurat terkait tingkat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Instansi Pemerintah guna memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan nasional terkait pengembangan SDM Aparatur
- Mengevaluasi pelaksanaan penerapan sistem merit di masing-masing instansi Pemerintah guna menyediakan baseline data bagi KASN dalam melakukan pengawasan dan pembinaan
- Memberi masukan kepada instansi yang dinilai terkait upaya-upaya yang masih diperlukan dalam upaya menerapkan prinsip merit
BIAYA
Biaya kontribusi pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta
FASILITAS :
- Hardcopy/Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & coffee break)
JADWAL KEGIATAN
APR | MAY | JUN | JUL | AUG |
01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 -04 | 01 - 04 |
04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 | 05 - 08 |
Libur | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 | 08 - 11 |
Libur | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 | 12 - 15 |
Libur | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 | 15 - 18 |
18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 | 22 - 25 |
25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 | 26 -29 |
29 - 02 | 30 - 02 | - | 29 - 01 | 29 - 01 Sep |