Bimtek Teknik Penilaian Aset Daerah
Teknik Penilaian Aset di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pendahuluan
Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai. Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola.
Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring waktu.
Selain itu, Barang Milik Daerah pada umumnya akan dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak terlaksana. Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran barang milik daerah hingga penatausahaan barang milik daerah itu sendiri.
Tujuan dilakukannya Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi : Tanah, Peralatan dan Mesin, Bangunan dan Gedung, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pengerjaan. Sedangkan manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah Daerah diantaranya adalah
Pertama, Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya, Kedua, Dapat diketahui nilai ekonomis asset dan Ketiga, Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah. Untuk memaksimalkan Rangkaian Proses Estimasi Nilai Suatu Barang Didasarkan Pada Analisis Fakta-Fakta Yang Obyektif Dan Relevan Pada Saat Penilaian Dengan Menggunakan Metode Dan Prinsip Penilaian Yang Berlaku. Dengan sasaran dapat Dilakukan Dalam Rangka Penyusunan Neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Penetapan Nilai Barang Daerah Dilakukan Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Tujuan
- Untuk memaksimalkan Rangkaian Proses Estimasi Nilai Suatu Barang/Aset milik Daerah.
- Memberikan Pengertian dan Pemahaman Tentang Cara Menganalisa Fakta yang Obyektif dan Relevan dalam Suatu Penilaian Barang/Asset Milik Daerah
- Membantu dalam Proses Penyusunan Neraca Pemerintah Daerah
Materi Pelatihan
- Permendagri No.21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Darah
- Dasar-Dasar Manajemen Aset/Barang Milik Daerah
- Konsep Dasar Penilaian Aset : Praktek Penilaian dari Sudut Kode Etik dan Standar Penilaian Indonesia; Manajemen Properti dan Aset (Property & Assets Management); Penilaian Aset berdasarkan Pendekatan Data Pasar (Sales Comparison Approach); Penilaian Aset Berdasarkan Pendekatan Data Biaya (Cost approach)
- Dasar, Maksud dan Tujuan Pembentukan Tim Penilai Internal
- Tugas Pokok Tim Penilai Internal
- Studi Kasus
Peserta
- Kepala/Staff Pengelola Aset Daerah
- Kepala/Staff Bagian Umum
- Kepala Bagian/Staff lain yang terkait.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan kegiatan Disesuaikan
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & coffee break)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
APR MAY JUN JUL AUG
01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 -04 01 - 04
04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07 05 - 08
Libur 09 - 12 10 - 13 08 - 11 08 - 11
Libur 13 - 16 13 - 16 11 - 14 12 - 15
Libur 16 - 19 17 - 20 15 - 18 15 - 18
18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21 19 - 22
22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25 22 - 25
25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28 26 -29
29 - 02 30 - 02 - 29 - 01 29 - 01 Sep