Bimtek Penyusunan Renstra, RKP Desa dan APBDesa
Teknik Penyusunan Renstra, RKP Desa dan APBDesa
Latar Belakang
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
RKP Desa merupakan dasar dalam penyusunan rancangan APB Desa (RAPB Desa). Teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa agar tercipta keselarasan telah diatur tata caranya dalam Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APBDesa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Proses pengelolaan APBDesa yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik. APBDesa yang memadai juga dapat mendorong partisipasi warga lebih luas pada proses-proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. APBDesa dapat menjawab partisipasi warga yang bersifat mikro dan mampu ditangani pada level desa.
Proses penguatan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya tahap penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa, agar APBDesa yang disusun berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektivitas dan akuntabilitas
Tujuan
- Untuk meningkatkan pemahaman bagi Perangkat Desa tentang teknis penyusunan rencana strategis yang sesuai dengan perundang-undangan.
- Untuk meningkatkan kompetensi bagi Perangkat Desa dalam melaksanakan proses penyusunan APBDesa.
Target Peserta
- Kepala Desa
- Perangkat Desa di Bidang Keuangan dan Pembangunan
- Badan Permusyawaratan Desa
Metodologi Pelatihan
- Ceramah/pemaparan
- Studi Kasus.
- Simulasi petunjuk pelaksanaan.
- Diskusi dan Evaluasi.
- Pengenalan Siskudes
Materi Bahasan :
- Penyusunan Rancangan APBDesa (RAPB Desa)
- Teknis penyusunan RPJM Desa dan RKPDesa
- Proses Penyusunan APBDesa dan
- Tata cara Penyusunan dan Pertanggungjawaban APBDesa
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar
- Seminar Kits
- Tas, Polo Tshirt
- Sertifikat Pelatihan
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & Coffee Break)
Jadwal Kegiatan
AUG | SEP | OCT | NOV | DEC |
- | 04 - 07 | 02 - 05 | 02 - 05 | 04 - 07 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 | 06 - 09 | 07 - 10 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 | 09 - 12 | 11 - 14 |
- | 14 - 17 | 12 - 15 | 13 - 16 | 14 - 17 |
- | 18 - 21 | 16 - 19 | 16 - 19 | 18 - 21 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 | 20 - 23 | 21 - 24 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 | 23 - 26 | 25 - 28 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 | 27 - 30 | 28 - 31 |
31 - 03 | - | 30 - 02 | 30 - 03 | Tahun Baru |