Bimtek Tenaga Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Desa
Tenaga Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Melalui Alokasi Dana Desa
Pendahuluan
Untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat, sejauh mana proses pembangunan bisa meningkatkan kapasitas masyarakat desa sehingga mencapai kemandirian dan kesejahteraan, masyarakat harus dilatih dalam hal ini adalah pelatihan peningkatan kapasitas bidang sarana prasarana.
Agar desa maju, kokoh, mandiri, berdaulat, tidak mudah terpengaruh situasi dan dampak negatif global, maka desa harus memiliki otonomi dalam merencanakan pembangunan, masyarakat desa harus menemukan strategi pembangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa, pembangunan harus berbasis pada potensi desa sendiri, mampu mempertemukan kebutuhan materi dan kebutuhan non materi manusia, sehingga masyarakat adat dan penduduk akan mendapatkan porsi cukup serta dapat ikut memanfaatkan hasil pembangunan, jangan sampai menjadi korban pembangunan itu sendiri.
Desa mempunyai hak mendapatkan kompensasi yang proporsional atas hasilāhasil dan keuntungan dari pembangunan desa yang dibayarkan kepada pemerintah melalui pajak dan lain lain.
Pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan salah satu kebutuhan masyarakat desa yang utama, namun pembangunan desa itu sendiri jangan hanya dimaknai sebagai terbangunya sarana prasarana perdesaan semata, lebih utama lagi bila bertumpu pada pembangunan manusianya, pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis kepada keputusan rakyat, secara fungsional dapat menunjang peningkatan mutu kehidupan masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga dapat terjamin pula pelestarian dan pengembangannya.
Untuk mendukung Kemandirian dan otonomi desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat dibidang teknik, artinya dalam aspek teknik, desa harus dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasaran desa secara mandiri dan berkualitas.
Materi Bahasan :
- Kebijakan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perdesaan
-
Pelaksanaan Pengelolaan Sarpas Desa
-
Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan, serta Usaha Ekonomi Desa
-
Pedoman Penyusunan Harga Satuan sebagai Acuan untuk Penyusunan Anggaran/RAB Kegiatan Sarpas Desa
-
Hukum Agraria Penyelesaian Perkara Pertanahan
Narasumber :
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
- Badan Pertanahahan Nasional
Biaya Pelatihan
Biaya Pelaksanaan kegiatan disesuaikan
Jadwal Kegiatan
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
- | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 |
14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
31 - 03 | - | - |