Bimtek Tenaga Ahli DPRD
Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi
Pendahuluan
Untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD dibantu oleh sekretariat yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan berasal dari pegawai negeri sipil. Sekretriat DPRD Kabupaten/Kota bertugas menunjang fungsi keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sedangkan untuk menunjang tugas DPRD sekretariat DPRD dapat membetuk Kelompok Pakar atau Tim ahli sesuai dengan pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Kelompok pakar atau tim ahli terdiri merupakan pakar atau ahli yang mempunyai dispin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diusulkan oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Untuk mekanisme pengangkatan, syarat serta uraian tugas dari pada Kelompok Pakar atau Tim Ahli tersebut diatur lebih lanjut didalam Peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Kepada Kelompok Pakar atau Tim Ahli diberikan fisilitas berupa pembayaran kompensasi (berupa honorarium) berdasarkan kehadiran atau kegiatan tertentu DPRD dapat dilakukan dalam bentuk orang perhari atau orang perbulan. Standar honorarium tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan standar keahlian masing-masing. Selain itu kepada Kelompok Pakar atau Tim Ahli juga diberikan juga sarana meliputi ruang kantor pada Sekretariat DPRD dan Kelengkapan Kantor.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan akan staf atau tenaga ahli yang handal membutuhkan cukup biaya Para tenaga ahli legislator tersebut harus selalu ditingkatkan kemampuannya sehingga mampu memenuhi tuntutan kerja. Pelatihan/bimtek perlu diselenggarakan secara berkelanjutan agar kompetensi mereka tetap maksimal Staf atau tenaga ahli di parlemen harus berbeda dengan aparatus birokrasi yang lain.
Keberadaan tenaga ahli dan tim ahli sangat dibutuhkan. Mengenai tugas dan wewenang kelompok pakar atau tim ahli meliputi pendamping dalam rapat DPRD; pendampingan dalam kunjungan kerja; pendampingan dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan. Selanjutnya beretugas dalam penyiapan pengkajian, dan penelaahan rancangan perda dan peraturan DPRD; penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Materi Bahasan :
- Peran Fungsi DPRD
- Orientasi Dasar Politik DPRD
- Kebijakan Publik yang komprehensif dan Partisipasif
- Peran dan Fungsi Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Deputi Setjen DPR RI
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Tas
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-
bisa minta cp atau alamat email?