Sinkronisasi PP 72 Tahun 2019 dan Permendagri 79 Tahun 2018
Sinkronisasi PP 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah dan Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD serta Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan RSD, PP 72 Tahun 2019 ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.
Peraturan Pemerintah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
MATERI BAHASAN :
- PP No.72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah
- Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD
- Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
- Tugas dan Kewenangan Direktur RSUD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
- Tata Cara Penyusunan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan RSUD
NARASUMBER :
- Sub Direktorat BLUD – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- ARSADA seluruh Indonesia
BIAYA BIMBINGAN TEKNIS
Biaya kontribusi bimbingan teknis Rp. 4.000.000,-/ peserta
FASILITAS :
- Transfer in & Out Airport (Rombongan)
- Hardcopy/ Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner dan coffee break)
Jadwal Kegiatan Sinkronisasi PP 72 Tahun 2019
APR | MAY | JUN | JUL | AUG |
01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 -04 | 01 - 04 |
04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 | 05 - 08 |
Libur | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 | 08 - 11 |
Libur | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 | 12 - 15 |
Libur | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 | 15 - 18 |
18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 | 22 - 25 |
25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 | 26 -29 |
29 - 02 | 30 - 02 | - | 29 - 01 | 29 - 01 Sep |
Mendaftar
Silahkan pak!