Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa
Percepatan Penataan Kewenangan Desa
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transfaran, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan pada kewenangan Desa yang diatur dalam Permendagri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Sesuai amanat Permendagri No.44 Tahun 2016 tersebut Kabupaten/Kota segera menyusun peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa. Kewenangan Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Desa lainnya.
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa yang efektif dan Efisien, telah dilakukan Nota Kesepahaman (MOU) anatara Mendagri, Mendes PDTT dan Kapolri telah menempatkan Perbib/Perwali dan Perdes tentang Kewenangan Desa Menjadi perhatian pembinaan dan pengawasan melalui penggunaan APBDes. Selain itu APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan perhatian untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
Menibdaklanjuti SE Mendagri No.410/5862/SJ dan No.410/5863/SJ tanggal 14 agustus 2018 tentang Percepatan Penataan Kewenangan Desa oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa serta SE Mendagri No.910/9955/SJ tanggal 15 November 2018 tentang Pengalokasian Anggaran untuk Percepatan Penataan Kewenangan Desa, di Kabupaten dan Kota serta Desa, maka untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud harap menghubungi BPPKPD yang telah ditunjuk oleh Bina Pemdes Kemendagri untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Materi Bahasan :
-
Kebijakan Umum Penyelenggaran Pemerintahan Desa
- Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Sinkronisasi antara Kewenangan Desa, RPJMDesa dan APBDesa
- Penyusunan Peraturan Desa tentang Implementasi Penataan Kewenangan Desa di Bidang Tertentu (Perdes tentang Pungutan Desa)
Narasumber :
Tim Ditjen Bina Pemerintahan Desa-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
PESERTA :
a. Kabupaten dan Kota
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD)
- Bagian Hukum
- Camat
b. Desa
- Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Operator Desa
Metodologi:
- Pemaparan
- Diskusi atau Tanya Jawab
- Simulasi dan Praktek (Perbaikan Draf Perbup dan Perdes)
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan atau APBDes
Fasilitas :
- Bahan Ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas dan Polo t-shirt
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Kegiatan
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |
NB : Wajib membawa LAPTOP