Aplikasi Standar Biaya Keluaran (SBK) 2022
Aplikasi Standar Biaya Keluaran (SBK) 2022
Latar Belakang
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officerl baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan dnggaran dalam penyusunan RKA-K/ L.
Kuncian penting yang digunakan Negara dalam perhitungan kebutuhan anggaran tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) adalah Standar Biaya. Standar yang berisi ketentuan satuan-satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) ini merupakan instrumen penting dalam penganggaran berbasis kinerja yang mendukung pembangunan nasional dan mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran. Standar Biaya juga disusun dalam rangka penguatan penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses penganggaran.
Sejalan dengan Implementasi Redesign Sistem Perencanaan Penganggaran yang telah dimulai sejak tahun 2021, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan kembali menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk kedua kalinya menjadi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.02/2020 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu. Perubahan kedua dari peraturan ini meliputi ketentuan-ketentuan baru tentang Standar Biaya Keluaran (SBK).
Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan salah satu ukuran keberhasilan dalam penganggaran berbasis kinerja. SBK menggambarkan harga dari output yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga sehingga lebih akuntabel dan mudah untuk dipertanggungjawabkan, secara terbuka Lisbon memberi contoh harga dari output peraturan pada level menteri yang nilainya 10 kali lebih besar dari K/L lainnya, bervariasinya harga output yang sama di masing-masing Kementerian/Lembaga ini lah yang perlu untuk di standardisakikan melalui SBK namun SBK bukanlah harga mati yang menjadi penghambat, namun estimasi dasar pengajuan anggaran yang masih bisa disesuaikan dengan melihat kewajaran masing- masing komponen biaya.
Kebijakan Umum Standar Biaya Keluaran, bahwa penyusunan SBK dilakukan pada level keluaran (output) yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Keluaran (output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran mempunyai kriteria yaitu; bersifat berulang, mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur dan mempunyai komponen/tahapan yang jelas. Jenis SBK sendiri dibagi menjadi dua, yaitu indeks biaya keluaran untuk menghasilkan satu volume keluaran (output) dan Total Biaya Keluaran untuk menghasilkan total volume keluaran (output). Dalam peruntukannya SBK dibedakan menjadi Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU), yaitu SBK yang diperuntukkan/berlaku bagi semua K/L dan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK), yaitu SBK yang diperuntukkan/ berlaku bagi KL tertentu.
Inovasi baru dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran dalam perubahan PMK ini adalah SBKK tidak terbatas pada yang disusun dan diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, namun apabila dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga tidak mengusulkan SBKK, maka Menteri Keuangan c.q Direktorat Jendreral Anggaran dapat menetapkan SBKK pada kementerian negara/lembaga tersebut. Direktorat Jenderal Anggaran dapat membuat SBKU dan SBKK dengan mengidentifikasi dan mencermati keluaran (output) sejenis pada beberapa atau seluruh kementerian negara/lembaga dan/atau mengidentifikasi dan mencermati keluaran (output) pada 1 (satu) kementerian negara/lembaga, untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian negara/lembaga tersebut.
Ditengah kondisi negara yang penuh dengan tantangan saat ini dan terbatasnya kemampuan keuangan negara, penyusunan SBK merupakan suatu keharusan di dalam setiap output yang dihasilkan Kementerian/Lembaga, dengan semakin banyaknya output yang memiliki Standar Biaya Keluaran, maka akan berdampak pada penyusunan anggaran yang lebih akurat.
Aplikasi SBK
Aplikasi Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan software aplikasi komputer yang dibuat sebagai sarana alat bantu bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan SBK) yang baik, sesuai dengan Petunjuk Penyusunan SBK dan dapat diintegrasikan dalam Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL).