Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA MELALUI PELATIHAN PENATAAN DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
PENDAHULUAN
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan konsekwensi kepada pemerintah desa untuk menjalankan otonomi desa dengan seluas-luasnya. Di samping itu, hadirnya undang-undang tersebut memberikan pengakuan bahwa pemerintah desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang mengembangkan kemandirian dan berhak memanfaatkan segala sumber daya yang terdapat pada masing-masing pemerintah desa. Undang-undang tersebut secara tegas memberikan kekuatan bahwa pemerintah desa ditempatkan sebagai subyek dan bukan sebagai obyek dalam pembangunan. Selain itu, pemerintah desa sekaligus sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhan desa itu sendiri. Pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan harus memiliki kemampuan bekerjasama dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban.
Lahirnya Undang-Undang Desa di satu sisi memberikan peluang besar bagi penyelenggara pemerintah desa, tetapi di sisi lain memberikan kegelisahan karena daya dukung unsur-unsur desa belum memadai untuk melakukan akselerasi perubahan. Administrasi pemerintahan memegang peranan penting dalam keterlibatan pemerintah pada proses pembangunan dan sistem administrasi, sehingga tertibnya penyelenggaraan pemerintahan desa setidaknya harus didukung oleh sistem administrasi yang benar, rapi dan tertib sehingga dapat memberikan informasi secara mudah dan sistimatis yang sangat berguna bagi penyusunan program dan pengambilan keputusan maupun pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Sehingga untuk dapat menyelenggarakan roda pemerintahan diperlukan kapasitas aparatur pemerintah desa yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam urusan-urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Administrasi pemerintahan memegang peranan penting dalam keterlibatan pemerintah pada proses pembangunan dan sistem administrasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dijelaskan bahwa tertib administrasi desa memiliki fungsi sebagai data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian dikatakan bahwa administrasi pemerintahan desa merupakan keseluruhan proses kegiatan pencatatan dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa.
Tertibnya penyelenggaraan pemerintahan desa setidaknya harus didukung oleh sistem administrasi yang benar, rapi dan tertib sehingga dapat memberikan informasi secara mudah dan sistimatis yang sangat berguna bagi penyusunan program dan pengambilan keputusan maupun pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, kapasitas aparatur pemerintah desa menjadi hal yang sangat penting demi memberikan kontribusi signifikan bagi efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Selain dilandasi kapasitas dan keterampilan yang memadai, juga harus disertai disiplin yang tinggi, untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa. Masih ditemukan adanya permasalahan terkait pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan seperti yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah karena keterbatasan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia perangkat desa. Maksudnya aparatur pemerintahan desa dihadapkan pada keterbatasan kapasitas dalam menyusun administrasi pemerintahan secara baik, tertib dan benar Berangkat dari segala keterbatasan tersebut, menjadi peluang untuk melakukan pengembangan yang diawali dari sisi internal dengan memanfaatkan peluang yang ada dengan cara membangun Hal ini menuntut adanya kapasitas yang mumpuni dari aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan potensi desa dan melaksanakan tertib administrasi desa, karena dengan kapasitas aparatur yang baik maka akan berdampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, perlu adanya pendampingan dan pelatihan untuk memperoleh jalan keluar yang paling memungkinkan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah memberikan pelatihan mengenai tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Tata kelola administrasi pemerintahan Desa yang baik dalam membangun wilayahnya adalah pengelolaan pemerintahan yang mengatur desa harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Tata kelola administrasi desa yang baik akan menjadi faktor penunjang dalam pembangunan kelurahan dan kesejahteraan masyarakat kelurahan yang dipimpinnya
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas perangkat desa guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang baik.
HARAPAN
- Aparatur pemerintah desa dapat memperoleh informasi secara detail mengenai peningkatan kapasitas personal dari segi pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola potensi desa.
- Terselenggaranya tata kelola sistem administrasi yang benar, rapi dan tertib pada pemerintahan desa yang dapat menjadi bank data bagi penyusunan program dan pengambilan keputusan maupun pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan desa.
- Masyarakat sebagai pengguna jasa akan mendapat layanan yang optimal melalui platform digitalisasi pelayanan administrasi yang dapat diakses oleh khalayak ramai, khususnya masyarakat desa, tetapi perlu dimodifikasi dan dioptimalisasi dalam proses penyelenggaraanya.
MATERI BAHASAN :
- Penataan Desa
- Standar Pelayanan Minimal Desa
- Kebijakan Pemberian Nama dan Kode Desa
- Proses Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Proses Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa
- Penataan Manajemen Pemerintahan DesaÂ
NARASUMBER
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
METODE PELATIHAN
- Pemaparan
- Diskusi atau Tanya Jawab
- Pelatihan / Praktek
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelaksanaan Pelatihan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
FASILITASÂ :
- Bahan Ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas dan Polo t-shirt
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
JADWAL KEGIATAN
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |