Bimtek Peran Retribusi Obyek Wisata dalam Meningkatkan PAD
Peran Retribusi Obyek Wisata dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Masa Pandemi Covid-19
Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 18.120 pulau yang di milikinya dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Negara Indonesia memiliki potnsi alam,keanekaragaman flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang semuanya itu merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan. Modal tersebut garus dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang secara umum yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pariwisata merupakan salah satu bidang yang mempunyai peluang besar sebagai faktor untuk memajukan perekonomian nasional pada masa sekarang ini. Sektor ini diharapkan dapat berperan sebagai sumber andalan pemasukan devisa, dan merupakan bidang yang mampu menciptakan lapangan kerja dan juga meningkatkan investasi. Upaya yang dilaksanakan pemerintah dalam memajukan bidang pariwisata yaitu dengan membuat perencanaan dan berbagai kebijakan, salah satu kebijakannya yaitu dengan menggali, menginventarisir dan memajukan setiap obyek wisata yang ada sebagai daya tarik bagi wisatawan. Bidang pariwisata mempunyai banyak potensi yang bisa dimanfaatkan, salah satunya sebagai usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara pemungutan retribusi obyek wisata.
Salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata terhadap perekonomian daerah, dan juga sebagai salah satu faktor penentu tingginya tingkat perekonomian daerah adalah melalui berkembangnya pendapatan obyek pariwisata yang diterima daerah tersebut. Dimana hal ini tentu menggambarkan situasi perekonomian yang bagus dimana setiap perjalanan pariwisata tentu akan menguntungkan bagi sisi perekonomian dari suatu daerah yang di kunjungi. Dari hal ini biasa di katakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan berimbas ke pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya juga secara otomatis akan meningkat pula.
Namun Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi.
MATERI BAHASAN:
-
Intensifikasi Sektor Pariwisata dalam Meningkatakan PAD pada Masa Pandemi Covid-19
- peran dan fungsi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah
-
Menggali PAD yang bersumber dari Obyek Wisata.
-
Perhitungan cost dalam penetapan harga retribusi Obyek Wisata.
-
Pola Penetapan dan Penetapan PDRB
SASARAN PESERTA:
- Kepala Dinas Pariwisata
- Kepala Bidang/Sub.Bidang Destinasi wisata Dinas Pariwisata
- Kepala Bidang/Sub.Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata
BIAYA BIMBINGAN TEKNIS
Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
FASILITAS:
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Tas
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Sarapan pagi, makan siang dan malam)
JADWAL KEGIATAN Peran Retribusi Obyek Wisata
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |