Bimtek Peningkatan Kapabilitas UMKM dalam Mewujudkan UMKM Naik Kelas
Peningkatan Kapabilitas UMKM dalam Mewujudkan “UMKM Naik Kelas”
Pendahuluan
Dalam melakukan pemerataan perekonomian bangsa, Pemerintah harus lebih memfokuskan perhatiannya kepada wirausahawan kecil menengah dan besar, karena kedudukan para wirausahawan dalam membangun kekuatan ekonomi rakyat terlihat lebih nyata. Wirausahawan mampu menampung tenaga kerja baru dan hal ini tentu dapat meringankan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
Pengembangan sektor ekonomi rakyat, usaha kecil dan kegiatan koperasi dalam mencapai kesejahteraan masyarakat sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, namun demikian konsep pengembangan ekonomi dan teknik impelementasinya terus berkembang. Secara umum pengembangan ekonomi local ataupun nasional merupakan usaha untuk mengembangkan ekonomi di daerah. Akumulasi kegiatan tersebut diharapkan akan berpengaruh besar pada pengembangan daya saing ekonomi di Indonesia.
Peranan usaha kecil yang terus berkembang dan menjadi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan perkumpulan masyarakat yang melihat potensi alam dan sumber daya manusia sebagai suatu usaha baru untuk melengkapi kebutuhan perekonomiannya atau menguatkan perekonomiannya dan bagi perekonomian indonesia. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik sehingga dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UKM.Â
Peraturan Pemerintah diharapkan mendorong koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus. Sehingga, diharapkan mereka dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh
Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada PP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. “Dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanaka.
Materi Bahasan :
- Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan Koperasi dan UMKM Guna Menggerakkan Ekonomi Rakyat Dan Menanggulangi Kemiskinan.
- Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat.
- Produktivitas dan Strategi Bisnis Industri Kecil-Mikro Untuk Mencapai Daya Saing Tangguh
- Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Upaya Penguatan Modal Usaha
- Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Berbasis Ekonomi Kreatif
- Penyusunan data tunggal yang akurat ‘by name by address
Biaya Pelatihan UMKM Naik Kelas
Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikanÂ
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia
- Badan Pusat Statistik (BPS)
Jadwal Kegiatan
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
- | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 |
14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
31 - 03 | - | - |