Bimtek Penataan Pengelolaan Aset Pemda Bagi Kepala SKPD dan Penghapusan Aset Daerah
Penataan Pengelolaan Aset Pemda Bagi Kepala SKPD dan Penghapusan Aset Daerah Menuju Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Pendahuluan
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.
Pengelolaan/manajemen aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu : perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Secara sederhana pengelolaan kekayaan (aset) daerah meliputi tiga fungsi utama, yaitu :
- Adanya perencanaan yang tepat
- Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif
- Pengawasan (monitoring)
- Kebijakan Umum Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD Selaku Pengguna Barang Milik Daerah/Aset Daerah
- Pejabat pengelola barang milik daerah;
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- Penerimaan dan Penyaluran Barang Milik Daerah
- Penggunaan Barang Milik Daerah
- Penatausahaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan Pemeliharaan
- Penilaian Barang Milik Daerah
- Penghapusan
- Pemindahtanganan
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
- Pembiayaan; dan
- Tuntutan Ganti rugi dan sanksi.
Peserta :
- Kepala SKPD/OPD
- Kepala UPT-D
- Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang
Narasumber
Sub Direktorat BMD – Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
- | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 |
14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
31 - 03 | - | - |
Hubungi Kami!