Bimtek Pentingnya Kompetensi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja PNS
Pentingnya Kompetensi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja PNS
Penilaian kinerja pegawai adalah masalah penting bagi seluruh organisasi atau perusahaan. Untuk mendapatkan kinerja yang memuaskan tidak terjadi secara otomatis. Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional. Kualitas kinerja akan diketahui dengan menggunakan sistem penilaian dari manajemen yang baik.
Penilaian kinerja yang tidak efektif akan mengakibatkan tidak memberikan semangat kerja kepada individu yang dimiliki. Evaluasi hasil kerja yang kurang baik tidak dapat merangsang peningkatan pengembangan rasa tanggung jawab dan tidak mampu menaikan keterampilan pegawai tersebut. Evaluasi hasil kerja juga dapat bersifat memberikan semangat kerja, serta apa yang diharapkan dari kinerjanya. Penilaian kinerja pegawai secara rutin perlu dilakukan agar diketahui peranan yang aktif dari para pegawai dalam mendukung tercapainya tujuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU No.5/2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukan UU No.5/2014 tentang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
MATERI :
- Pejabat Pimpinan Tinggi ( Eselon II Keatas )
- Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
- Pejabat Administrasi (Eselon III Kebawah )
- Pejabat Fungsional ( yang Naik Pangkatnya dengan Angka Kredit)
- Pejabat Fungsional yang Rangkap Jabatan
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
- Penilaian Prilaku Kerja
- Penilaian Kinerja PNS
- Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaporan Kinerja
- Pemeringkatan Kinerja
- Penghargaan Kinerja
- Sanksi
- Keberatan
NARASUMBER :
- Kementerian PAN dan RB
- BKN
- LAN
BIAYA BIMBINGAN TEKNIS
Biaya kontribusi bimbingan teknis Rp. 4.500.000,-/peserta
FASILITAS :
- Hardcopy/Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & coffee break)
JADWAL KEGIATAN
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |