Bimtek Transaksi Non Tunai
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Pendahuluan
Sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang canggih. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai (currency) yang dikenal masyarakat sebagai alat pembayaran pada umumnya ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien. Hal ini didukung dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan ataupun pusat perbelanjaan di Indonesia yang menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai. Cepat, aman, nyaman, mudah dan efesien dalam bertransaksi merupakan alasan masyarakat Indonesia memiliki respon yang besar terhadap sistem pembayaran non tunai dan sistem pembayaran non tunai ini telah dikembangkan oleh pihak bank maupun non bank sebagai lembaga penyelenggara sistem pembayaran di Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi yang diikuti dengan tingkat persaingan bank yang semakin tinggi mendorong sektor perbankan atau non bank untuk semakin inovatif dalam menyediakan berbagai alternatif jasa pembayaran non tunai berupa sistem transfer dan alat pembayaran menggunakan kartu elektronis (electronic card payment) yang aman, cepat dan efisien, serta bersifat global.
Sistem pembayaran yang efisien dapat diukur dari kemampuan dalam menciptakan biaya yang minimal untuk mendapatkan manfaat dari suatu kegiatan transaksi. Pengguna jasa alat pembayaran akan menggunakan jasa alat pembayaran yang memiliki harga yang relatif lebih rendah sehingga biaya transaksi yang harus dikeluarkan juga rendah. Melalui penurunan biaya transaksi dan peningkatan kecepatan transaksi, inovasi pembayaran elektronik membuat sistem pembayaran non tunai lebih efektif.
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas yang mengatur bidang sistem pembayaran di Indonesia telah mencanangkan Grand Desain Upaya Peningkatan Penggunaan Pembayaran NonTunai atau sering disebut dengan Toward a Less Cash Society (LCS). Perkembangan transaksi pembayaran menuju Less Cash Society merupakan arah perubahan yang tidak dapat dihindari
Transaksi dengan pembayaran uang secara fisik sudah mulai digantikan oleh sistem pembayaran non tunai. Dengan keuntungan yang diperoleh negara melalui penghematan biaya transaksi, diharapkan adanya kecenderungan arah perubahan transaksi tunai menuju transaksi non tunai. Less cash society dapat didefinisikan sebagai budaya atau tren yang berkembang di masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan media pembayaran non tunai.
Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Materi Bahasan :
-
Penyusunan Program dan Kegiatan dalam Rangka Implementasi Transaksi Non Tunai.
-
Penyusuaian Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
-
Teknis Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
-
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Peserta
KPA, PPK, Bendahara, dan PPSPM
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
- 04 - 07 02 - 05
- 07 - 10 05 - 08
- 11 - 14 09 - 12
14 - 17 14 - 17 12 - 15
17 - 20 18 - 21 16 - 19
21 - 24 21 - 24 19 - 22
24 - 27 25 - 28 23 - 26
28 - 31 28 - 01 26 - 29
31 - 03 - -