Bimtek Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Pendahuluan
Pada saat ini, perkembangan di bidang teknologi berjalan dengan sangat pesat. Banyak kemajuan di bidang teknologi yang sangat mempermudah pekerjaan manusia. Mengikuti perubahan yang terjadi, gaya hidup masyarakat pun mengalami perubahan. Semakin berkembang masyarakat, maka semakin meningkat pula kebutuhan masyarakat. Masyarakat membutuhkan suatu produk yang mendukung keringkasan dalam menjalankan aktifitas, khususnya dalam kegiatan sehari-hari. Dalam melakukan aktifitas jual beli masyarakat terkelompok pada dua golongan, yaitu masyarakat yang menggunakan uang tunai dan masyarakat yang menggunakan uang non tunai.
Inovasi dalam transaksi bisnis berpengaruh sangat besar terhadap aktifitas bisnis. Transaksi digital dapat membuat aktifitas bisnis menjadi lebih mudah. Revolusi transaksi digital yang terus berkembang membuat instrumen pembayaran juga semakin berkembang. Pembayaran secara tunai menggunakan uang kartal dan terus berkembang dengan pembayaran secara non tunai menggunakan kartu kredit, kartu ATM, cek, bilyet giro, dan emoney.
Dalam perkembangannya, penggunaan uang kartal mengalami kendala dalam hal efisiensi. Hal ini dapat dilihat dari biaya pengadaan dan pengelolaan yang mahal. Tidak hanya pada sisi pengadaan dan pengelolaan, ketidakefisienan juga dapat dirasakan pada waktu pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama dan jika melakukan transaksi dalam jumlah besar sangat beresiko dalam hal keamanan. Melihat resiko yang ada, maka Bank Indonesia menggalakan Gerakan Alat Pembayaran Non Tunai (Less Cash Society) yaitu membiasakan masayarakat melakukan pembayaran menggunakan alat pembayaran non tunai.
Transaksi non tunai dianggap lebih praktis. Pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-tansaksi ilegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak. Selain itu, membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu tentu lebih aman dan nyaman daripada membawa uang tunai dalam jumlah yang relatif banyak saat beraktivitas sehari-hari.
Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran. Pelaksanaan Transaksi non tunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan kegiatan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner &coffee break)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-