Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
Kepemimpinan Kepala Desa dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Latar belakang
Kepemimpinan merupakan salah satu isu dalam manajemen yang masih cukup menarik untuk diperbincangkan hingga dewasa ini. Media massa, baik elektronik maupun cetak, seringkali menampilkan opini dan pembicaraan yang membahas seputar kepemimpinan. Peran kepemimpinan yang sangat strategis dan penting bagi pencapaian misi, visi dan tujuan suatu organisasi, merupakan salah satu motif yang mendorong manusia untuk selalu menyelidiki seluk-beluk yang terkait dengan kepemimpinan. Suatu organisasi membutuhkan pemimpin yang efektif, yang mempunyai kemampuan mempengaruhi perilaku anggotanya atau anak buahnya. Jadi, seorang pemimpin atau kepala suatu organisasi akan diakui sebagai seorang pemimpin apabila ia dapat memberi pengaruh dan mampu mengarahkan bawahannya ke arah tujuan organisasi.
Pemerintah menurut etimologi berasal dari kata “Perintah”, yang berarti suatu individu yang memiliki tugas sebagai pemberi perintah. Definisi dari Pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu masyarakat yang meliliki cara dan strategi yang berbeda-beda dengan tujuan agar masyarakat tersebut dapat tertata dengan baik. Begitupun dengan keberadaan pemerintahan desa yang telah dikenal lama dalam tatanan pemerintahan di Indonesia bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sementara itu dalam sistem pemerintahan Indonesia juga dikenal pemerintahan desa dimana dalam perkembangannya desa kemudian tetap dikenal dalam tata pemerintahan di Indonesia sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah dan merupakan ujung tombak pemerintahan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pencegahan Tipikor Kepala Desa dan TPK
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pengertian tersebut dapat dilihat, seorang kepala desa memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur pemerintahannya. Dibalik kebebasan tersebut terkandung resiko yang besar pula, dimana kepala desa harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat termasuk pelayanan publik.
Konsekuensi dari hal tersebut pemerintah Desa dituntut memiliki kemampuan yang semakin tinggi untuk menjawab tantangan tugas yang semakin berat. Karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah Desa baik kemampuan dalam mengambil inisiatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sehingga diperoleh kinerja pemerintah yang baik.
Kepala Desa merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Desa yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Sebagai seorang pemimpin Kepala Desa banyak peran dalam kepemimpinannya antara lain, peran sebagai katalisator, peran sebagai fasilitator, peran sebagai pemecah masalah dan peran sebagai komunikator.
Baca juga: Percepatan Penataan Kewenangan Desa
Untuk mencapai tujuan tersebut aparatur Desa di tuntut untuk memberi suatu kualitas pelayanan yang prima tercermin dari transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban. Desa sebagai tingkat paling rendah dalam struktur pemerintahan, harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Aparatur juga harus dapat memperlihatkan kinerja yang baik karena masih sering di jumpai adanya keluhan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh para aparatur pemerintah di Desa, terutama dalam pelayanan publik seperti keterlambatan datang ke kantor, adanya pungutan biaya diluar ketentuan dan lamanya proses pengurusan.
Dalam rangka meningkatkan citra, kerja dan kinerja instansi pemerintah menuju kearah professionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi segenap jajaran pegawai pemerintah yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manajerial maupun operasional diseluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi pemerintah secara terpadu.
Materi Bahasan:
- Kebijakan Pemerintah tentang Tata kelola pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
- Revolusi Mental, Kepemimpinan dan Motivasi
- Tehnik Komunikasi, Pemecahan Masalah, dan Perencanaan Pembangunan Desa
- Tata Kelola Keuangan Desa
- Pertanggungjawaban dan Laporan Kepala Desa
- Kunjungan Lapang ke Desa percontohan Nasaional
Output:
Kepala Desa memiliki kemampuan manajerial pemerintahan desa dan memiliki jiwa leadership dan komunikasi yang baik
Narasumber
- Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas:
- Softcopy bahan ajar;
- Seminar Kits;
- Sertifikat;
- Tas dan Baju Kaos Polo T-shirt;
- Coffee Break;
- Penginapan 5 hari 4 malam (sarapan pagi, makan siang dan malam).
Jadwal Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
JUNE | JULY | AUG | SEPT | OCTO | NOV | DEC |
02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 - 04 |
LIBUR | 07 - 10 | 07 - 10 | 04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 |
09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 |
12 - 15 | 14 - 17 | LIBUR | 11 - 14 | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 |
16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 15 - 18 | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 |
19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 |
23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 |
26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 31 | 25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 |
30 - 03 | 31 - 03 | - | 29 - 02 | 30 - 02 | - | LIBUR |