Perbedaan Perpres No.16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010
Perbedaan Perpres No.16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010
10 Poin Penting Perbedaan Perpres No.16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
1. Lebih Sederhana
Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
2. Agen Pengadaan
Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I. Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri
Swakelola Tipe Baru
Dengan terbitnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa terbaru, maka proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan akan mengalami perubahan guna mencapai tujuan pengadaan yang lebih baik. Salah satunya adalah metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang sebelumnya terdiri dari 3 tipe menjadi 4 tipe swakelola dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Swakelola PBJ sendiri adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres No. 16 Tahun 2018 ini dikenal dengan 4 tipe swakelola. Berikut info grafis uraiannya.
Ket:Swakelola Tipe 1Dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
- PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
- Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
- Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
Swakelola Tipe 2
Dipilih apabila K/L/PD memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab, namun secara keahlian/kompetensi teknis diberikan kepada pelaksana dalam hal ini institusi di luar K/L/PD tersebut. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Kota Malang dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Malang dengan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb.Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:
- PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
- PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.
Swakelola Tipe 3Tipe ketiga ini yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll. Swakelola tipe 3 ini merupakan perluasan dari swakelola tipe 4. Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan).Swakelola Tipe 4Dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.Pertanyaan selanjutnya adalah pekerjaan pengadaan seperti apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola?. Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.
Ketika bapak/ibu mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di atas, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan swakelola.
4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
5. Perubahan Istilah
Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.
6. Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri
Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.
7. ULP menjadi UKPBJ
Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
8. Batas Pengadaan Langsung
Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.
9. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.
10. Jenis Kontrak
Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa (Matriks Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 Bag. 1)
Salah satu perubahan mendasar antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahanya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan pada defenisi pengadaan barang/jasa itu sendiri.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.”
Sedangkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, definisi Pengadaan ini diubah menjadi “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”
Dari pengertian ini, dapat dilihat ada perbedaan pada 3 titik, yaitu:
K/L/D/I menjadi K/L/OPD
Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengubah istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, penyebutan “Institusi” juga dilebur kepada lembaga, sehingga tidak perlu disebutkan lagi kedalam penyebutan K/L. Hal ini dipertegas dengan penyebuttan RKA K/L dan tidak pernah disebut RKA K/L/I.
Penegasan Dibiayai oleh APBN/APBD
Penegasan ini disinkronkan dengan ketentua
n ruang lingkup Perpres 16/2018 yang menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Istilah “bersumber,” atau “dibebankan” juga sudah tidak digunakan lagi untuk menghindari kerancuan terhadap istilah penganggaran.
Awal dan Akhir
Perpres 54/2010 dan Perubahannya menegaskan bahwa pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pengertian ini lebih dipertajam pada Perpres 16/2018, yang menegaskan bahwa pengadaan itu dimulai dari identifikasi kebutuhan dan diakhir dengan serah terima.
Hal ini untuk menghilangkan multi tafsir terhadap pengertian pengadaan itu sendiri.
Baca juga : Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam Perpres No.16 Tahun 2018 Selengkapnya
Aturan Turunan dari Perpres No.16 Tahun 2018
Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu semangat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah penyederhanan regulasi serta hanya memuat norma saja.
Hal inilah yang menyebabkan jumlah pasal pada Perpres 16/2018 berkurang jauh dibandingkan dengan Perpres 54/2010 dan Perubahannya.
Namun, hal ini juga yang menyebabkan aturan turunan dari Perpres 16/2018 menjadi jauh lebih banyak dibandingkan dengan Perpres 54/2010 dan Perubahannya.
Daftar aturan turunan yang wajib ditetapkan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Perpres 16/2018 diundangkan adalah:
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP)
- Jenis dan Uraian Barang/Jasa;
- Agen Pengadaan;
- Perencanaan Pengadaan;
- Konsolidasi Pengadaan;
- Persiapan dan Pelaksanaan Swakelola;
- Persiapan Pengadaan melalui Penyedia;
- Penetapan Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
- Metode Pemilihan Penyedia;
- Metode Evaluasi Penawaran;
- Metode Penyampaian Dokumen Penawaran;
- Kualifikasi Penyedia;
- Jadwal Pemilihan Penyedia;
- Dokumen Pemilihan Penyedia;
- Pelaksanaan Pemilihan melalui Penyedia;
- Prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
- Pengecualian;
- Tender/Seleksi Internasional;
- Katalog Elektronik dan/atau E-Purchasing;
- Sumber Daya Manusia;
- Kelembagaan;
- Sanksi;
- Penyelenggaraan Daftar Hitam Nasional;
- Layanan Penyelesaian Sengketa; dan
- Pengembangan Sistem dan Kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Bentuk Kontrak dan Dokumen Pendukung Kontrak; dan
- Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
- Dokumen Pendukung Kontrak.
- Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu)
- Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti)
- Pelaksanaan Penelitian.
Total aturan turunan yang harus disusun setelah Perpres 16/2018 diundangkan adalah 29 peraturan.
Peraturan Turunan Perpres No.16 Tahun 2018
Tepat tanggal 2 Juli 2018, LKPP akhirnya meluncurkan 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Download
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola: Download
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia: Download
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional: Download
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik: Download
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Download
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat : Download
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa: Download
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa: Download
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan: Download
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Download
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Download
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa: Download
Siap untuk belajar lagi?
Bimtek Optimalisasi Pelaksanaan Perpres No.16 Tahun 2018 Selengkapnya
apabisa kami dikirimi materi ini..terimakasih
Apakah saya bisa mendapatkan materinya? Kalau bisa, kirimkan ke email : acal.sigi@gmail.com
mohon kalo boleh kami dikirimi materi ini, atau kalau ada buku yg membahas materi diatas bisa didapatkan dimana? Terima kasih sebelumnya
Pak, mau nanya klu utk pengadaan konsultansi perorangan sampai 100 jta. Dokumen pengadaannya mengaju kemana?, dan bentuk perjanjiannya seperti apa, apakah pake surat perjanjian kontrak atau SPK saja? Trims
pak mohon dikirimin materi ini kalau bisa sekalian analisis kebijakan publik nya pak
pak bisa dikirimkan materi ini pak, ke ramli.sanudin@gmail.com. terimakasih
Ijin mas bisa kirim materi ini ka di supri.aksanisu@gmail.com
maaf apakah materi ini bisa saya dapatkan melalui e-mail? jika iya, mohon maaf ini email saya ameliaanisah1@gmail.com
materinya bisa di kirim email?
Matrik ini bisa tolong dikirim ke email saya?
Jika berkenan ini alamat email saya : anayulianasabda98@gmail.com
sdh terhapus ibu