Perbedaan Perpres No.16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

11 Respon

  1. fatmahara berkata:

    apabisa kami dikirimi materi ini..terimakasih

  2. Acal berkata:

    Apakah saya bisa mendapatkan materinya? Kalau bisa, kirimkan ke email : acal.sigi@gmail.com

  3. Ilman berkata:

    mohon kalo boleh kami dikirimi materi ini, atau kalau ada buku yg membahas materi diatas bisa didapatkan dimana? Terima kasih sebelumnya

    • Bolon berkata:

      Pak, mau nanya klu utk pengadaan konsultansi perorangan sampai 100 jta. Dokumen pengadaannya mengaju kemana?, dan bentuk perjanjiannya seperti apa, apakah pake surat perjanjian kontrak atau SPK saja? Trims

  4. fahri gani berkata:

    pak mohon dikirimin materi ini kalau bisa sekalian analisis kebijakan publik nya pak

  5. ramli sanudin berkata:

    pak bisa dikirimkan materi ini pak, ke ramli.sanudin@gmail.com. terimakasih

  6. Supriyanto berkata:

    Ijin mas bisa kirim materi ini ka di supri.aksanisu@gmail.com

  7. amelia berkata:

    maaf apakah materi ini bisa saya dapatkan melalui e-mail? jika iya, mohon maaf ini email saya ameliaanisah1@gmail.com

  8. fabianus bau berkata:

    materinya bisa di kirim email?

  9. Ana berkata:

    Matrik ini bisa tolong dikirim ke email saya?
    Jika berkenan ini alamat email saya : anayulianasabda98@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page