Bimtek Peningkatan Daya Saing Antar Daerah
Peningkatan Daya Saing Antar Daerah Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berdasarkan PP No.38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah
Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang semakin dinamis di daerah maka diperlukan upaya pembinaan, pengembangan dan inovasi secara lebih terarah dan terpadu sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah.
Proses menuju kemandirian suatu daerah dalam era globalisasi saat ini tidaklah terlepas dari perlu adanya daya saing dalam membentuknya. Daya saing tidaklah hanya berorientasi pada indikator ekonomi saja, tetapi lebih jauh lagi yaitu daya saing tersebut diartikan sebagai kemampuan daerah untuk menghadapi tantangan dan persaingan global untuk peningkatan kesejahteraan hidup rakyat yang nyata dan berkelanjutan serta secara politis, sosial dan budaya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Secara konsep, daya saing menunjukkan kemampuan suatu daerah dibandingkan dengan daerah lain dalam menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Daerah harus mencari dan mengenal potensi yang akan dikembangkan dan dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi dengan semakin terbukanya pasar bebas yang memungkinkan produk impor masuk ke daerah-daerah, tentunya usaha-usaha yang dilakukan daerah harus lebih nyata dan terukur.
Ukuran keberhasilannya adalah meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu. Setiap daerah dituntut untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif yang dapat menciptakan ide-ide baru, perbaikan-perbaikan yang dapat mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, industri baru, lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Prioritas pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan membutuhkan dukungan tatakelola dan sinergi antara pusat dan daerah. Usaha untuk meningkatkan tatakelola dan sinergi pusat-daerah dapat dilakukan dengan membenahi kapabilitas pemerintah daerah. Kualitas sumber daya manusia, pengembangan kualitas aparatur pemerintah daerah, pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik merupakan hal mendasar yang perlu menjadi perhatian pusat untuk meningkatkan daya saing daerah
Tujuan :
- Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang bagaimana konsep perencanaan dan pelaksanaan sebuah inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- peserta dapat memahami secara nyata tentang implementasi inovasi daerah yang meliputi konsep inovasi dan konsep rencana aksi implementasi
Materi Bahasan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah
- Teknis Perencanaan dan pelaksanaan inovasi daerah
- Implementasi inovasi daerah (konsep inovasi dan konsep rencana aksi implementas)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan kegiatan Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-