Bimtek Penatausahaan Pelaporan Keuangan Menuju Opini WTP
Penatausahaan Pelaporan Keuangan Menuju Opini WTP
LATAR BELAKANG
Pemerintah daerah dan OPD wajib menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kewajiban ini menimbulkan adanya perubahan dari yang sebelumnya masih menggunakan sistem akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual) menjadi sistem akuntansi berbasis akrual.
Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, terutama pada kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sebagai contoh, tidak sedikit Pemerintah Daerah mengalami penurunan opini BPK RI atas LKPD karena adanya penyimpangan terhadap SAP dan adanya penerapan akuntansi berbasis akrual untuk pertama kali, seperti pada penganggaran dan realisasi belanja pada LRA yang belum sesuai dengan SAP
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) digunakan sebagai dasar dalam pemberian opini oleh BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan memberikan empat jenis opini atas pemeriksaan LKPD yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberi Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Opini audit BPK RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD menjadi obsesi bagi sebagian kepala daerah di Pemerintah Daerah. Opini audit BPK RI atas LKPD menjadi penting ketika dikaitkan dengan tujuan laporan keuangan.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Penatausahaan Pelaporan Keuangan
TARGET PESERTA
- Kepala Badan/Dinas/Kantor di Lingkungan Pemda
-
Kabiro/Kabag/Kasubag. Keuangan/Bagian Keuangan
-
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan Bendahara-Bendahara Pengeluran Pembantu
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- BPK RI
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-