Bimtek Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang BLUD
Optimalisasi Penerapan PPK BLUD Menuju Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel Berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018
Latar Belakang
Permendagri 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini, sehingga terbit Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah untuk menggantikannya. Pada peraturan ini diatur mulai dari persyaratan, pengelolaan, hingga pelaporan BLUD.
Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, rumah sakit harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. (Baca juga ➡ Penyusunan RBA TA.2020)
Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosa/ proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Pengelolaan BLUD seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan tarif layanan, piutang dan utang, kerja sama, investasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian kerugian di dalam Pemendagri No.79 Tahun 2018 diberikan fleksibilitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah.
Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Setelah menyusun laporan keuangan kemudian diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Pilihan :
-
Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang BLUD
-
Arah Kebijakan Pengaturan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang BLUD
-
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban)
-
Fleksibilitas dan Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggujawaban Anggaran BLUD)
-
Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Sebagai PPK BLUD Untuk Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
-
Penilaian Kinerja Keuangan PPK BLUD, lndikator dan Pengukurannya
-
BLUD dalam Kerangka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
-
Anggaran BLUD Dalam Kontek APBD
-
Pemahaman dan Pengalaman Menerapkan PPK BLUD (Regulasi dan Pelaksanaan di RSDM)
Narasumber
-
Sub Direktorat BLUD – Ditjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
-
RSUD dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus Pusat ARSADA
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp. 4.500.000,-/peserta,
Fasilitas Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & coffee break)
Jadwal Kegiatan
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
- | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 |
14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
31 - 03 | - | - |
DAFTAR SEKARANG!