Pelatihan Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Sesuai PP No.11 Tahun 2022
Mekanisme Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021
Latar Belakang
BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Pendirian badan usaha desa pasti memiliki tujuan, tidak terkecuali dengan pembentukan bumdes.
Banyak dari kita yang bertanya kenapa bumdes itu dibentuk? apa maksud dan tujuan pembentukan bumdes?
Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program atau proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar ditujukan untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah.
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Seperti kita ketahui, Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup pemerintahan terkecil, kini sudah “direstui” untuk menjalankan kegiatan dibidang ekonomi secara mandiri. Melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, yang telah ditetapkan pada tanggal 02 februari 2021.
Agar kegiatan ekonomi tersebut dapat diakui sebagai Usaha Milik Desa maka harus didaftarkan secara resmi atau istilahnya mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa
Agar selaras dengan yang diamanatkan PP No 11 tahun 2021, pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk:
- Melakukan kegiatan usaha dibidang ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalu penyediaan barang dan / atau jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan desa
- Memperoleh kuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta pengembangan sebesar besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa
- Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah aset desa
- Mengembangkan sistem ekonomi digital di Desa
Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa
Seperti halnya organsisasi pada umumnya yang mempunyai struktur, BUMDES pun demikian, minimal terdiri dari:
- Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) , Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat guna menyepakati hal yang bersifat strategis. Ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDES
- Penasihat BUMDES, pada dasarnya dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa, namun juga dapat dikuasakan kepada pihak lain
- Pelaksana operasional merupakan orang perorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan dedikasi untuk mengembangkan BUMDES Pelaksana operasional diangkat oleh Musyawarah Desa,
- Pengawas Operasional Serupa dengan Pelaksana Operasional, yang merupakan perseorangan yang memiliki keahlian dan dedikasi, dan juga diangkat oleh Musyawarah Desa.
Untuk besaran gaji dan/ atau tunjangan untuk penasihat, pelaksana, dan pengawas operasional, perinciannya harus tertuang di dalam Anggaran Dasar, juga dengan mempertimbangkan kemampuan BUMDES tersebut.
Pegawai Badan Usaha Milik Desa
Untuk menunjang kelancaran usaha, BUMDES diperbolehkan untuk melakukan pengangkatan, maupun pemberhentian pegawai. Beda dengan struktur organisasi, yang harus mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, untuk pegawai BUMDES mengacu pada perundang undangan ketenaga kerjaan yang terdiri dari:
- Sekretaris
- Bendahara, dan
- Pegawai lainnya
Untuk sekretaris dan Bendahara, yang pengangkatan maupun pemberhentiannya diputuskan oleh Musyawarah Desa. Sedangkan untuk pegawai lainnya, oleh pelaksana operasional.
Pegawai Bumdes, berhak mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan beban tanggung jawab, dan kinerja, yang tentu mengacu pada peraturan tentang Ketenaga Kerjaan. Juga berhak mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan BUMDES tersebut.
Sosialisasi dan manfaat BUMDES untuk Masyarakat Desa
Diharapkan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Desa memang untuk memanfaatkan aset dan potensi desa guna kesejahteraan sebesar besarnya masyarakat desa, agar perekonomian desa tersebut lebih bangkit dan berkembang.
Dibuktikan dengan adanya payung hukum tersendiri untuk BUMDES yaitu Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 yang terdiri dari 78 pasal, yang sebelumnya hanya terdiri dari 11 pasal saja yang terdapat pada pasal 132 sampai dengan pasal 142 Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tujuan Pelatihan
- Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai manfaat keberadaan BUMDes sebagai sarana dalam memaksimalkan potensi desa.
- Memberikan pemahaman kepada peserta tentang peraturan perundangan terkait pendirian BUMDes.
- Memberikan dasar pengetahuan manajemen strategi dan memberikan landasan berpikir serta memberikan arah mengenai tata cara pembentukan badan usaha modern.
- Memberikan dasar pengetahuan bagi para peserta mengenai tata cara pengelolaan BUMDes dengan teknik-teknik management modern.
Materi Bahasan:
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Konsep, Tujuan dan Prinsip Umum Pengelolaan Bumdes;
- Persiapan Pendirian BUMDes (Disain struktur organisasi, Job deskripsi, Sistem koordinasi, Penyusunan bentuk aturan kerjasama pihak ketiga, Pedoman kerja, Sistem informasi, Rencana usaha (business plan), Administrasi pembukuan, Proses rekruitmen, Sistem kepegawaian);
- Pendirian dan Pengelolaan BUMDes (Tahapan-tahapan pendirian, Pengelolaan, Monitoring dan Evaluasi);
- Desain Pengembangan Bisnis BUMDes;
- Best Practice Pengembangan BUMDes;
Metodologi Pelatihan:
- Gambaran pembentukan dan pengelolaan BUMDes;
- Pemahaman mengenai strategi pembentukan BUMDes;
- Simulasi Pembentukan BUMDes;
- Pengenalan dasar-dasar manajemen pengelolaan BUMDes;
- Diskusi dan Evaluasi;
- Observasi Lapangan.
Sasaran Peserta:
- Kepala Desa (sebagai Penasehat BUMDesa);
- Ketua BPD;
- Direktur BUMDesa;
- Anggota BUMdesa; dan
- Ketua Unit Usaha BUMDesa.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas:
- Softcopy bahan ajar;
- Seminar Kits;
- Sertifikat;
- Tas dan Baju Kaos Polo T-shirt;
- Coffee Break;
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch & Dinner);
Jadwal Pelatihan Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
- | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 09 - 12 |
14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
31 - 03 | - | - |