Bimtek Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyajian Laporan BMD dan LKPD
Pengelolaan Aset daerah
Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Korelasi Penyajian Laporan Barang Milik Daerah dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pendahuluan
Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah karena aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah.
Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya mampu mengelola aset yang dimilikinya agar dapat menciptakan nilai aset dengan cara memberdayakan dan mengembangkan aset yang sudah dimilikinya.
Pengelolaan aset daerah yang tidak berjalan dengan baik, akan memberi dampak pada melemahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja laporan keuangan daerah. Secara umum terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi hampir semua pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan aset daerah, seperti inventarisasi, penilaian, penatausahaan dan pelaporan yang belum efektif.
Penambahan maupun pengurangan aset daerah seringkali tidak diikuti dengan pengelolaan aset dengan baik, karena berbagai alasan, seperti masalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan hilangnya dokumen-dokumen penting akibat seringnya mutasi pejabat/staf. Selain itu, belum dilaksanakannya sensus barang, juga berpengaruh terhadap penilaian aset daerah untuk penyajian neraca laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Bahasan :
- Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah (Implementasi Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban).
- Kebijakan Penggunaan, Pengamanan, Pengawasan, Pemeriksaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah.
- Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Permendagri No. 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban serta Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan Rp. 4.000.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |