Bimtek Standar Audit Intern untuk Inspektorat Daerah
Standar Audit Intern untuk Inspektorat Daerah
Latar Belakang
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government).
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran APIP yang efektif, yaitu dalam wujud:
- Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
- Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
- Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Peran APIP yang efektif dapat terwujud jika didukung dengan Auditor yang profesional dan kompeten dengan hasil audit intern yang semakin berkualitas. Dalam rangka mewujudkan hasil audit interen yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat penugasan masing-masing APIP.
Untuk menjaga mutu hasil audit intern yang dilaksanakan oleh Auditor Intern Pemerintah, perlu disusun Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Standar Audit, adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor dan Pimpinan APIP.
Penyusunan Standar Audit di Maksudkan agar pelaksanaan audit intern berkualitas, sehingga siapapun Auditor yang melaksanakan audit itern diharapkan menghasilkan suatu mutu hasil audit intern yang sama ketika Auditor tersebut melaksanakan penugasan sesuai dengan Standar Audit yang bersangkutan.
Tujuan
Untuk meningkatkan ketrampilan dan pengembangan teknik audit untuk para auditor Inspektorat.
Materi Pelatihan
- Prinsip dasar audit intenal
- Kode etik auditor internal
- Jenis audit untuk audit internal
- Teknik perumusan tujuan audit dan program audit
- Penulisan laporan audit
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan:
- Memahami konsep dasar audit intern
- Mampu menyusun program audit untuk berbagai jenis audit
- Mampu merumuskan rekomendasi audit yang efektif
- Mampu menyusun laporan audit secara professional.
Narasumber
- Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- BPKP Pusat
Target Peserta
Auditor intern Inspektorat Pemerintah Daerah
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner dan coffee break)
Jadwal Kegiatan
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |