Bimtek Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang dituangkan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
- Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
- Rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan
- Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam hal ini, baik ekskutif dan legislatif harus memahami bagaimana BPK RI bekerja, dan selanjutnya mampu membaca hasil pemeriksaannya agar semua upaya perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelatihan ini khusus didesain agar peserta mampu membaca laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan selanjutnya merumuskan tindak lanjut pemeriksaan dengan efektif.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, peserta akan mampu:
-
Memahami jenis dan proses audit oleh BPK
-
Memahami komponen LHP BPK
-
Merumuskan langkah tindak lanjut LHP.
-
Pengawasan dan Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban)
Materi Bahasan
- Jenis dan proses audit oleh BPK
- Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
Target Peserta
- Anggota legislatif
- Pejabat daerah, dan
- Staf Inspektorat
Narasumber
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas:
- Bahan Ajar Narasumber;
- Seminar Kit;
- Sertifikat;
- Tas Ransel ekslusif;
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break).
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
- 04 - 07 02 - 05
- 07 - 10 05 - 08
- 11 - 14 09 - 12
14 - 17 14 - 17 12 - 15
17 - 20 18 - 21 16 - 19
21 - 24 21 - 24 19 - 22
24 - 27 25 - 28 23 - 26
28 - 31 28 - 01 26 - 29
31 - 03 - -