Bimtek Profesionalisme Jurnalistik Kehumasan dan Pemberitaan Media
Profesionalisme Jurnalistik Kehumasan dan Pemberitaan Media
Pendahuluan
Fungsi humas dalam sebuah instansi merupakan ujung tombak pembangunan citra, pengembangan trust dan pengelolaan krisis. Pejabat humas sebagai aparatur pembangunan citra dituntut mempunyai kemampuan komunikasi yang melebihi rata–rata.
Lingkungan kerja yang serba tidak menentu memerlukan kemampuan tersendiri dari seorang pejabat humas yaitu berkenaan dengan kemampuan sebagai juru bicara organisasi/ instansi dan juga kemampuan dalam pengelolaan informasi publik, hal itu makin diperkuat dengan dikeluarkannya Undang–Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tahun 2008.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.
Untuk pengaturan lebih lanjut, Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara.
Namun, Peraturan Pemerintah tersebut tidak hanya mengatur mengenai kedua hal tersebut, tetapi mengatur juga mengenai pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan, kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan pembebanan pidana denda.
Pengaturan tersebut diperlukan agar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memberikan dasar hukum pendelegasian kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu undang-undang.
Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya arena pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugas Badan Publik beserta seluruh sumber daya manusianya.
Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.
Untuk mencapai tujuan kehumasan, dilaksanakan strategi komunikasi pengelolaan opini publik, melalui hubungan kelembagaan, hubungan media, daily report, analisis berita dan hak jawab/surat pembaca, serta konferensi pers
Materi Bahasan : Profesionalisme Jurnalistik
- Praktek Jurnalistik dalam Kehumasan Modern
- Menulis Press Release, Advertorial dan Artikel
- Etika Jurnalistik dan Kode Etik Profesi Humas
- Penulisan Humas
- Teori dan Praktek Analisis isi Pemberitaan Media
Metodologi Pelatihan
- Ceramah, Presentasi
- Diskusi, Tanya Jawab
- Studi Kasus
- Praktek Analisis isi Pemberitaan Media
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp. 4.500.000,-/peserta,
Fasilitas Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas Ransel ekslusif
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Jadwal Kegiatan
APR | MAY | JUN | JUL | AUG |
01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 -04 | 01 - 04 |
04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 | 05 - 08 |
Libur | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 | 08 - 11 |
Libur | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 | 12 - 15 |
Libur | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 | 15 - 18 |
18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 | 22 - 25 |
25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 | 26 -29 |
29 - 02 | 30 - 02 | - | 29 - 01 | 29 - 01 Sep |