Bimtek Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD
Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD
Pendahuluan
Dalam Organisasi/Perusahaan fungsi dan peranan audit internal sangatlah penting dan menjadi posisi strategis sebagai pengawas jalannya perusahaan. Akan tetapi di BLUD Satuan Pengendali Internal belum berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan amanat PP 23/2005, UU No 44/2009 Pasal 39 bahwa “dalam penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit”, maka keberadaan Satuan Pemeriksa/Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit yang menjalankan fungsi pemeriksaan sekaligus membantu memberikan solusi terhadap unit kerja di bawahnya, sangat diperlukan.
Dan juga sesuai dengan paradigma baru internal audit sebagaimana diatur dalam PP 60/2008 atau yang lebih dikenal dengan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), maka peran Sistem Pengendalian Internal adalah sebagai mitra strategis manajemen dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan, salah satunya adalah menurunkan resiko terjadinya fraud atau kecurangan.
Satuan Pengendali Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan, tugas pokok dan fungsi, serta teknik-teknik dalam pengendalian internal. SPI perlu menjalankan prosedur-prosedur audit yang sudah diatur dalam standar audit intern.
- Memahami peran dan fungsi Satuan Pengendalian Internal sesuai aturan dan standar-standar lain yang berlaku.
- Memperkuat peran SPI lewat Piagam Audit Internal dan Pedoman Audit Internal.
- Menyusun perencanaan penugasan.
- Melaksanakan prosedur dan teknik-teknik audit di pekerjaan lapangan.
- Menyusun kertas kerja pemeriksanaan.
- Menganalisa temuan.
- Menyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.
Materi :
- Ketentuan PP 60/2008 tentang SPIP.
- Ketentuan Standar Audit Intern dan Kode Etik yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
- Pergeseran paradigma dan peran audit internal.
- Struktur dan Tugas Pokok Audit Intern.
- Piagam Audit Intern dan Pedoman Audit Intern.
- Jenis-jenis Penugasan Audit Internal.
- Penyusunan Rencana Audit Tahunan.
- Penyusunan Rencana Penugasan.
- Penyusunan Program Audit.
- Standar Profesional Audit Internal.
- Prosedur audit wajib dan prosedur tambahan.
- Jenis-jenis data dan teknik pengumpulan data.
- Sistematika Kertas Kerja.
- Review Kertas Kerja.
- Kategori dan Kriteria Temuan.
- Menyusun management letter.
- Langkah-langkah penyelesaian audit.
- Menyusun Laporan Hasil Audit.
- Monitor tindak lanjut.
- Indikasi Tipikor.
- Analisa Laporan Keuangan.
Peserta :
- Pemilik & Pimpinan BLUD;
- Satuan Pengawas Internal (SPI)
- Dewan Pengawas BLUD
- Kepala Bagian/Bidang, Manajer Menengah dan Bawah, Pejabat Struktural
Narasumber :
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Biaya :
Biaya pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas :
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
APR | MAY | JUN | JUL | AUG |
01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 -04 | 01 - 04 |
04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 | 05 - 08 |
Libur | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 | 08 - 11 |
Libur | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 | 12 - 15 |
Libur | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 | 15 - 18 |
18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 | 22 - 25 |
25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 | 26 -29 |
29 - 02 | 30 - 02 | - | 29 - 01 | 29 - 01 Sep |