Bimtek Penyelesaian Sengketa Pajak
Penyelesaian Sengketa Pajak
Pendahuluan
Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga Negara ketika tinggal di suatu Negara. Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut berbangsa dan bernegara.
Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.
Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.
Tujuan
Untuk meningkatjkan pengetahuan dan pemahaman mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak dan pemahaman tentang cara menghindari sengketapajak yang merugikan perusahaan serta memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak
Materi Bahasan :
- Ruang lingkup sengketa pajak
- Penyebab timbulnya persengketaan
- Hak dan kewajiban wajib pajak
- Strategi penghindaran strategi pajak
- Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
- Sifat Keputusan Pengadilan Pajak
- Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak
- Strategi pengajuan banding
- Prosedur pengajuan gugatan
- Sistematika Peninjauan Kembali
- Strategi penanganan keputusan pengadilan
Narasumber
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan :
Biaya pelatihan @Rp. 4.500.000,- /peserta.
Fasilitas :
- Bahan Ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
APR | MAY | JUN | JUL | AUG |
01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 -04 | 01 - 04 |
04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 | 05 - 08 |
Libur | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 | 08 - 11 |
Libur | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 | 12 - 15 |
Libur | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 | 15 - 18 |
18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 | 22 - 25 |
25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 | 26 -29 |
29 - 02 | 30 - 02 | - | 29 - 01 | 29 - 01 Sep |