Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah
“Strengthening Local Financial Management Capacity”
Pendahuluan
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang[1]undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 UU/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Adapun tujuan Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan adanya serangkaian peraturan daerah, peraturan walikota, dan keputusan walikota yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Materi Bahasan :
- Pungutan Pajak Daerah Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
- Akuntansi Keuangan Daerah
- Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan OPD
- Sistem Administrasi Keuangan dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Bendahara, Pengurus Barang dan Staf Pengelola Keuangan
- Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Sistem Panjar Panduan Bagi Bendahara, PPTK, PPK-SKPD, KPA dan Pengguna Anggaran (PA).
- Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
Sasaran Peserta
ASN Pemerintah Daerah yang terdiri dari : Penyusun Laporan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan serta BPKAD/BKD dan Instansi lainnya yang terkait.
Narasumber
- Ditjen Badan Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Ditjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya kontribusi pelaksanaan kegiatan disesuaikan
Fasilitas:
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-